HUKUM

Gadis 14 Tahun Hilang 4 Hari, Pria Tersangka Ditangkap, Kasus Pencabulan Oknum TNI di Kendari

×

Gadis 14 Tahun Hilang 4 Hari, Pria Tersangka Ditangkap, Kasus Pencabulan Oknum TNI di Kendari

Share this article
Gadis 14 Tahun Hilang 4 Hari, Pria Tersangka Ditangkap, Kasus Pencabulan Oknum TNI di Kendari
Gadis 14 Tahun Hilang 4 Hari, Pria Tersangka Ditangkap, Kasus Pencabulan Oknum TNI di Kendari

GemaWarta – 08 Mei 2026 | Seorang gadis berusia 14 tahun di Kedungwuni, Pekalongan, akhirnya kembali ke rumah setelah hilang selama 4 hari. Sementara itu, di Kendari, Sulawesi Tenggara, terjadi kasus pencabulan yang melibatkan oknum TNI. Sertu MB, yang merupakan Babinsa di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, diduga memanfaatkan kedekatan hubungan kerabat untuk melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun.

Kasus ini bermula saat pelaku mendatangi sekolah korban di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, dan membujuk korban agar naik ke mobil Alphard miliknya dengan dalih ayah korban tengah sibuk. Setelah korban naik ke mobil, pelaku membawa korban ke kediaman pribadinya di Konawe Selatan, di mana korban diperlakukan tidak pantas.

🔖 Baca juga:
Rossa Luncurkan Somasi Tegas: Puluhan Akun Sosmed Dituntut Hapus Fitnah Operasi Plastik

Korban yang syok sempat berteriak menyelamatkan diri sebelum akhirnya menghubungi keluarga. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari dan Kodim 1417/Kendari setelah hasil visum di RS Bhayangkara menunjukkan adanya luka robek pada bagian sensitif korban.

Sertu MB sebenarnya sempat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kodim 1417/Kendari, namun ia memanfaatkan celah prosedur untuk melarikan diri dari markas. Ia kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu tim gabungan dari Korem 143/Haluoleo, Kodim 1417/Kendari, dan Polresta Kendari.

🔖 Baca juga:
Putusan MK Buka Jalan Pimpinan KPK Kembali ke Profesi Asal Tanpa Harus Mundur

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI yang menjabat sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa). Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan asusila dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang jabatan atau posisi.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap tindakan asusila, serta mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

🔖 Baca juga:
Rangkaian Gugatan Hukum Terkini: Dari Ijazah Ditolak hingga Penghasutan KUHP, Apa Dampaknya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *