HUKUM

Bea Cukai Bantah Pungli dan Petugas Gadungan dalam Razia Warung Madura

×

Bea Cukai Bantah Pungli dan Petugas Gadungan dalam Razia Warung Madura

Share this article
Bea Cukai Bantah Pungli dan Petugas Gadungan dalam Razia Warung Madura
Bea Cukai Bantah Pungli dan Petugas Gadungan dalam Razia Warung Madura

GemaWarta – 09 Mei 2026 | Bea Cukai telah membantah tudingan bahwa petugas mereka melakukan pungli dan berpura-pura sebagai petugas dalam razia warung Madura. Hal ini dikarenakan video yang beredar di media sosial menunjukkan dua orang dengan seragam Bea Cukai melakukan pemeriksaan di warung Madura di Tegal, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut.

🔖 Baca juga:
Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Ombudsman Minta Maaf atas Kontroversi

Aflachul menjelaskan bahwa petugas yang melaksanakan tugas telah menunjukkan identitas resmi dan surat perintah tugas sesuai prosedur kepada pihak pengelola/penjaga bangunan. Ia juga membantah jika dalam pelaksanaannya terdapat pungutan liar (pungli).

Pemeriksaan itu dilakukan pada malam hari karena mendapatkan informasi ada dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut pada sore hari. Setelah menerima laporan, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

🔖 Baca juga:
Emil Dardak Tekankan Momentum Pembenahan Setelah OTT KPK Jaring Tiga Kepala Daerah di Jawa Timur

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rokok ilegal, sehingga petugas segera menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor. Bea Cukai mengajak masyarakat mendukung program ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

Bea Cukai juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Sebagai catatan, terhadap jaringan toko tersebut pada tahun 2025 pernah dikenakan denda atas penjualan rokok ilegal.

🔖 Baca juga:
Vonis Berat Tok dan Dua Direktur di Kasus Chromebook Pecah Telur Hukum Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai langkah KPK memeriksa Ahmad Dedi menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan jaringan mafia impor di sektor kepabeanan. Iskandar berharap KPK tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, tetapi juga membongkar jaringan besar mafia impor yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan merugikan banyak pelaku usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *