GemaWarta – 10 Mei 2026 | Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis bebas tiga orang terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Ketiganya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan hakim tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati penuh putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Vonis bebas itu akan segera dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya menjadi pertimbangan langkah hukum lanjutan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp 502 miliar.
Majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.
Menurut hakim, dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua. Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.
Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan. Menurut dia, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut.
Dalam perkara tersebut, Supriyatno dan Yuddy dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum. Selain dua nama tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Di sisi lain, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.
Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa tiga orang terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Kejaksaan Agung menghormati putusan hakim tersebut dan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis bebas tersebut.











