Otomotif

Korlantas Hapus Syarat KTP Pemilik Lama, Dedi Mulyadi Sebut Ini Anugerah Bagi Warga

×

Korlantas Hapus Syarat KTP Pemilik Lama, Dedi Mulyadi Sebut Ini Anugerah Bagi Warga

Share this article
Korlantas Hapus Syarat KTP Pemilik Lama, Dedi Mulyadi Sebut Ini Anugerah Bagi Warga
Korlantas Hapus Syarat KTP Pemilik Lama, Dedi Mulyadi Sebut Ini Anugerah Bagi Warga

GemaWarta – 16 April 2026 | Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu, 15 April 2026, dan dirancang untuk mengurangi beban administratif bagi pemilik kendaraan bekas yang sering kali kesulitan menyediakan dokumen lama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa syarat KTP pemilik lama selama ini menjadi penghalang utama dalam proses pembayaran pajak. “Banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan berkali‑kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama. Kami mengerti keresahan masyarakat dan berupaya menyederhanakan prosedur tanpa mengurangi legalitas,” ujar Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta.

🔖 Baca juga:
Talenta Muda Norwegia Bersinar di Eliteserien: Dari Rekor Usia hingga Transfer Besar

Dengan aturan baru, wajib pajak hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama: STNK asli, KTP pemilik baru, serta bukti transaksi jual‑beli (kwitansi atau faktur). Dokumen‑dokumen ini sudah cukup untuk memproses pembayaran PKB tahunan dan melanjutkan proses balik nama kendaraan (BBNKB) di Samsat. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap dianjurkan melakukan balik nama sesegera‑mungkin agar data identitas di sistem Korlantas tetap akurat.

Penghapusan syarat KTP pemilik lama mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha otomotif, lembaga keuangan, dan asosiasi konsumen. Dedi Mulyadi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mobil Indonesia (APMI), menyatakan, “Kebijakan ini adalah anugerah bagi masyarakat. Dengan mengurangi birokrasi, kita dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperlancar peredaran kendaraan bekas,” tegasnya pada acara peluncuran kebijakan di Jakarta.

Selain mempermudah proses, kebijakan ini juga mendukung agenda digitalisasi data kendaraan yang sedang digulirkan Korlantas. Sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) akan diintegrasikan dengan basis data kependudukan dan layanan daring Samsat, memungkinkan verifikasi otomatis melalui nomor rangka (VIN) dan nomor mesin. “Transformasi digital menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan celah penyalahgunaan. Kami akan menambah lapisan pengamanan berupa formulir pernyataan yang harus diisi oleh pemilik baru,” tambah Wibowo.

Beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat, telah melakukan uji coba kebijakan serupa sebelum diadopsi secara nasional. Di Jawa Tengah, Polda Jateng masih menunggu arahan resmi, namun menyatakan kesiapan untuk menerapkan mekanisme yang sama bila ada petunjuk lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan bersifat bertahap, menyesuaikan kesiapan infrastruktur masing‑masing daerah.

🔖 Baca juga:
Motor Harian Tangguh! Honda Supra X 125 Cross 2026 Hemat BBM hingga 65 km/l, Siap Tackle Medan Berat

Berikut rangkuman dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama:

  • STNK asli kendaraan.
  • KTP pemilik baru (sesuai data pada STNK).
  • Bukti transaksi jual‑beli yang sah (kwitansi, faktur, atau surat pernyataan).
  • Formulir pernyataan khusus yang disediakan Samsat (untuk menghindari potensi penyalahgunaan).

Penggunaan formulir pernyataan menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa kendaraan tidak diperdagangkan secara gelap. Pemilik baru harus menandatangani pernyataan bahwa mereka adalah pemilik sah, tidak ada sengketa kepemilikan, dan berkomitmen melakukan balik nama dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Menurut data internal Korlantas, rata‑rata penurunan kepatuhan pajak kendaraan bekas mencapai 12 % pada tahun 2025 karena prosedur yang rumit. Dengan penyederhanaan, proyeksi peningkatan penerimaan mencapai 8‑10 % pada tahun 2026.

Namun, tidak semua pihak menilai kebijakan ini tanpa risiko. Beberapa pakar hukum mengingatkan pentingnya menjaga jejak kepemilikan yang akurat untuk keperluan penegakan hukum lalu lintas dan investigasi kejahatan. “Tanpa data pemilik lama, pelacakan kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana menjadi lebih sulit,” kata Dr. Siti Mahmudah, dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

🔖 Baca juga:
Poltracking Ungkap Prabowo Masih Dominan, Dedi Mulyadi Surpass Anies di Top‑of‑Mind

Korlantas menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa proses verifikasi tetap akan dilakukan secara ketat di setiap titik layanan. Sistem Regident akan memeriksa keabsahan dokumen melalui jaringan terintegrasi antara Samsat, kepolisian, dan Direktorat Jenderal Pajak. “Kami tidak menghapus verifikasi, melainkan menyesuaikannya dengan teknologi terkini,” tegas Wibowo.

Secara keseluruhan, penghapusan syarat KTP pemilik lama merupakan langkah strategis untuk mempercepat layanan publik, mengurangi beban administratif, dan mendukung digitalisasi sektor transportasi. Dedi Mulyadi menutup dengan optimisme, “Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini akan menjadi contoh reformasi birokrasi yang dapat diadopsi di sektor lain,” sambil mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkolaborasi demi kenyamanan pengguna jalan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026 dan diharapkan menjadi standar nasional pada akhir tahun yang sama setelah evaluasi lapangan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *