Ekonomi

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Mulai Juni, Ini Jadwal dan Besarannya

×

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Mulai Juni, Ini Jadwal dan Besarannya

Share this article
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Mulai Juni, Ini Jadwal dan Besarannya
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Mulai Juni, Ini Jadwal dan Besarannya

GemaWarta – 11 Mei 2026 | Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS menjadi informasi yang banyak dinantikan setiap tahunnya. Dana tambahan ini diberikan pemerintah sebagai dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun besaran yang diterima dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat pada pensiun masing-masing penerima.

🔖 Baca juga:
Akupunktur dan Investasi: Dua Topik yang Berbeda tapi Menarik

Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026. Oleh karena itu, para penerima masih perlu menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal pembayaran tersebut.

Meski jadwalnya belum diumumkan, pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pencairan belum dapat dilakukan pada Juni 2026, pembayaran akan dilakukan setelah periode tersebut.

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang diterima setara dengan pembayaran pensiun yang biasa diperoleh setiap bulan.

🔖 Baca juga:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Terkendala Devisa dan Utang

Nominal gaji ke-13 setiap pensiunan pun dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatannya. Selain pensiun pokok, pembayaran tersebut juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongannya:

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun seperti biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga hingga tambahan tabungan keluarga.

Pemerintah sendiri hingga kini belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026. Namun pembayaran dipastikan mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

🔖 Baca juga:
Saham BBCA Terjun ke Level Covid-19, Analisis Penyebab dan Prospek Pertumbuhan

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang setiap tahunnya menantikan tambahan penghasilan dari pemerintah.

Kesimpulan, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 akan cair mulai Juni 2026 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga para pensiunan dapat menantikan tambahan penghasilan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *