HUKUM

Dua Lipa Gugat Samsung Rp 263 Miliar Atas Dugaan Penggunaan Foto Tanpa Izin

×

Dua Lipa Gugat Samsung Rp 263 Miliar Atas Dugaan Penggunaan Foto Tanpa Izin

Share this article
Dua Lipa Gugat Samsung Rp 263 Miliar Atas Dugaan Penggunaan Foto Tanpa Izin
Dua Lipa Gugat Samsung Rp 263 Miliar Atas Dugaan Penggunaan Foto Tanpa Izin

GemaWarta – 13 Mei 2026 | Dua Lipa, penyanyi asal Inggris, telah mengajukan gugatan senilai 15 juta dollar AS (sekitar Rp 263 miliar) kepada perusahaan asal Korea Selatan, Samsung, atas tuduhan penggunaan foto dirinya tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 8 Mei 2026, di California, Amerika Serikat. Dua Lipa menuduh Samsung menggunakan fotonya pada suatu produk televisi yang dijual di Amerika Serikat.

🔖 Baca juga:
Orang Tua Anak Korban Daycare Little Aresha Yogya Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Samsung membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa foto Dua Lipa disediakan oleh pihak ketiga. Namun, tim hukum Dua Lipa menilai bahwa perusahaan tersebut tetap menggunakan foto meski sudah diminta menghentikannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya hak citra selebritas dalam industri hiburan. Penggunaan identitas publik figur untuk promosi wajib disertai izin resmi dan kompensasi layak.

Dua Lipa pertama kali menyadari kemunculan fotonya di kemasan produk Samsung pada Juni 2025. Para penggemar di media sosial turut mengunggah hal tersebut dan menyebutnya sebagai "Dua Lipa TV Box".

Lebih lanjut, gugatan tersebut merujuk pada komentar spesifik di Instagram di mana seorang pengguna mengatakan akan membeli TV tersebut jika ada Dua Lipa di dalamnya. Sementara itu, komentar lain berbunyi, "Jika Anda perlu menjual sesuatu, cukup pasang gambar Dua Lipa di atasnya".

🔖 Baca juga:
Putusan PTUN Tolak Gugatan Fadli Zon: Penggugat Siap Banding, Apa Artinya bagi Penanganan Tuduhan Pemerkosaan Massal 1998?

Tim kuasa hukum penyanyi berusia 30 tahun tersebut mengatakan Samsung tampaknya mengabaikan permintaan berulang dari Dua Lipa agar tidak lagi melanggar hak-haknya. Dua Lipa sendiri memiliki sejumlah kemitraan komersial dengan merek-merek ternama, termasuk Puma, Versace, dan Yves Saint Laurent.

Kasus ini bukan semata-mata soal sengketa antara musisi dan perusahaan teknologi. Perkara tersebut juga menjadi pelajaran penting bahwa penggunaan wajah, foto, maupun identitas publik figur memiliki aturan hukum yang ketat.

Dalam industri hiburan modern, citra seorang selebritas dianggap sebagai aset bernilai tinggi yang tidak bisa digunakan sembarangan tanpa persetujuan resmi. Dalam dokumen gugatan, tim hukum Dua Lipa menuduh Samsung memakai foto wajahnya secara mencolok pada kemasan TV yang dipasarkan di Amerika Serikat sepanjang 2025.

Foto-foto yang digunakan disebut berasal dari penampilan sang penyanyi di festival musik Austin City Limits 2024. Pihak Dua Lipa mengklaim bahwa ia memiliki hak cipta atas foto tersebut dan tidak pernah memberikan izin penggunaan untuk promosi produk elektronik.

🔖 Baca juga:
Skandal Terdakwa: Dari Korupsi Sekolah hingga Pengeroyokan Malam, Kasus Mengguncang Jambi dan NTB

Pelantun lagu "One Kiss" itu menilai Samsung menggunakan fotonya untuk membantu menjual sebagian besar televisi yang dipasarkan di AS tahun lalu tanpa memberikan kompensasi finansial maupun meminta persetujuan langsung.

Menurut dokumen hukum yang diajukan di California, Amerika Serikat, wajah Dua Lipa ditampilkan pada gambar layar TV yang tercetak di kardus kemasan produk. Dua Lipa mengaku baru mengetahui penggunaan fotonya pada Juni 2025. Setelah itu, ia disebut langsung meminta Samsung menghentikan penggunaan gambar tersebut.

Namun, tim hukumnya menilai perusahaan bersikap mengabaikan dan tidak peduli dan berulang kali menolak menghentikan penggunaan foto tersebut.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penggunaan hak citra selebritas harus dilakukan dengan izin resmi dan kompensasi layak. Perusahaan harus lebih berhati-hati dalam menggunakan identitas publik figur untuk promosi produk mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *