GemaWarta – 18 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua. Pencairan ini sudah mulai disalurkan secara bertahap kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penerima bansos di tiap triwulan terus mengalami perubahan.
Pada triwulan kedua untuk periode April, Mei, dan Juni 2026 sebanyak 470 ribu KPM baru akan menerima bansos. Keluarga yang menjadi penerima bantuan PKH adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan sistem basis data terpadu yang memuat profil serta kondisi sosial-ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia.
Masyarakat dapat memverifikasi status penerima bantuan secara mandiri dan transparan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal resmi Kemensos. Berikut adalah cara mengecek penyaluran Bansos PKH Tahap 2 berdasarkan laman resmi Kemensos:
- Masuk ke laman resmi Kemensos
- Isi NIK dan data lain yang diminta
- Submit dan tunggu hasil verifikasi
Ada dua cara untuk mengetahui apakah seseorang merupakan penerima bansos PKH atau bukan, yaitu lewat aplikasi Cek Bansos dan laman resmi bansos Kemensos. Besaran bansos PKH yang akan disalurkan adalah sebagai berikut:
| Kategori | Besaran Bansos |
|---|---|
| Ibu hamil atau nifas | Rp 750 ribu per tiga bulan |
| Anak usia 0-6 tahun | Rp 750 ribu per tiga bulan |
| Anak SD | Rp 225 ribu per tiga bulan |
| Anak SMP | Rp 375 ribu per tiga bulan |
| Anak SMA | Rp 500 ribu per tiga bulan |
| Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp 600 ribu per tiga bulan |
| Penyandang disabilitas berat | Rp 600 ribu per tiga bulan |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp 2,7 juta per tiga tahap |
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat yang disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan, yang ditetapkan resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tujuannya untuk menanggulangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Dengan hadirnya arsitektur data baru ini, proses birokrasi menjadi lebih ringkas. Masyarakat kini dapat memantau dan memverifikasi status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri hanya dengan menggunakan modal NIK yang tertera pada KTP melalui perangkat ponsel pintar.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bansos PKH. Dengan menggunakan teknologi dan basis data terpadu, proses penyaluran bansos menjadi lebih efektif dan transparan. Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan dan memantau penyaluran bansos secara mandiri.











