GemaWarta – 17 Juni 2026 | Desil merupakan konsep yang digunakan untuk mengukur tingkat kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks kebijakan sosial, desil digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Namun, penggunaan desil sebagai acuan kebijakan sosial telah menuai kritik dari beberapa pihak.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengkritik penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kota Bogor. Menurutnya, dampak kebijakan tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kelurahan Genteng RW 03, Kecamatan Bogor Selatan, yang dialami oleh warga bernama Andri Nurdiansyah.
Andri merupakan warga yang bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan tetap. Namun, dalam basis data DTSEN, statusnya tidak masuk kategori prioritas penerima bantuan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan secara kaku dapat menghambat pelayanan publik dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Dalam konteks yang lebih luas, desil juga digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial dalam program-program pemerintah. Misalnya, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya diperuntukkan bagi penerima yang berada di desil 1 hingga 4.
Namun, perlu diingat bahwa desil bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan kesejahteraan masyarakat. Faktor-faktor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan akses kepada layanan dasar juga sangat penting dalam menentukan kualitas hidup seseorang.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan sosial yang ada, agar dapat lebih efektif dan efisien dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan sosial dapat lebih tepat sasaran dan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.











