BERITA

Pemerintah Perkenalkan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan

×

Pemerintah Perkenalkan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan

Share this article
Pemerintah Perkenalkan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan
Pemerintah Perkenalkan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan

GemaWarta – 11 Agustus 2026 | Pemerintah telah memperkenalkan kebijakan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal di sektor persampahan.

Langkah ini diharapkan dapat membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses pelindungan sosial. Iuran yang sebelumnya Rp 16.800 dipangkas menjadi Rp 8.400 per bulan.

🔖 Baca juga:
HUT RI Ke-81: Pembangunan Cathlab, Pangan Murah, dan Kampung Mural

Menaker Yassierli menyatakan bahwa pemerintah ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya. Kebijakan potongan iuran ini berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi pemerintah untuk menentukan keberlanjutannya pada tahun berikutnya.

Pemerintah juga mengubah sebutan pemulung menjadi “pemilah sampah” agar tercatat secara formal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Perubahan nomenklatur ini dilakukan atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemerintah berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun risiko sosial lainnya. Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan” karena memiliki peran penting dalam mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

🔖 Baca juga:
Hari Jadi Kota Padang Ke-356: Konser Simfoni Hingga Karnaval Kota Tua

Para pekerja persampahan juga berkontribusi besar dalam mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Upaya formalisasi tersebut juga berkaitan dengan tingginya risiko pekerjaan di kawasan persampahan. Pekerja yang bersentuhan langsung dengan sampah menghadapi potensi kecelakaan kerja maupun risiko keselamatan lainnya.

Perubahan penyebutan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan status dan perlindungan pekerja yang selama ini bekerja di sektor informal persampahan. Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah adalah regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.

Dana yang dihimpun dari produsen nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor tersebut. Melalui skema Producer Responsibility Organization (PRO), pekerja persampahan yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal.

🔖 Baca juga:
BMKG Prakirakan Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan Ringan pada Rabu

Kesimpulan, pemerintah telah memperkenalkan kebijakan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Pemerintah juga mengubah sebutan pemulung menjadi “pemilah sampah” agar tercatat secara formal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Upaya formalisasi tersebut juga berkaitan dengan tingginya risiko pekerjaan di kawasan persampahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *