Bisnis

Perpanjangan SPT Tahunan 2025: Solusi Kendala Coretax dan Relaksasi Bagi Wajib Pajak

×

Perpanjangan SPT Tahunan 2025: Solusi Kendala Coretax dan Relaksasi Bagi Wajib Pajak

Share this article
Perpanjangan SPT Tahunan 2025: Solusi Kendala Coretax dan Relaksasi Bagi Wajib Pajak
Perpanjangan SPT Tahunan 2025: Solusi Kendala Coretax dan Relaksasi Bagi Wajib Pajak

GemaWarta – 01 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia kembali menyesuaikan jadwal pelaporan SPT tahunan 2025 setelah munculnya sejumlah tantangan teknis dan permintaan luas dari wajib pajak. Batas akhir pelaporan untuk wajib pajak perorangan kini dipertimbangkan untuk diperpanjang, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 dan menghapus sanksi administratif bagi yang terlambat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan perpanjangan satu hari hingga satu minggu bagi wajib pajak perorangan. Ia menekankan bahwa pada hari terakhir pelaporan, 30 Juni 2026, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan meskipun sebelumnya sudah ada perpanjangan satu bulan dari tenggat semula pada 31 Maret 2026. Said menilai bahwa bila batas waktu untuk badan dapat diperpanjang hingga 31 Mei, tidak ada alasan kuat untuk tidak memberi kelonggaran serupa kepada perorangan, terutama bila sistem informasi Coretax mengalami gangguan.

🔖 Baca juga:
Delisting SRIL: Nasib Miliaran Dana Lo Kheng Hong dan Investor Lain Terancam

Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang diharapkan meningkatkan efisiensi, memang telah mengalami beberapa kali gangguan sejak peluncurannya. Said Abdullah mengingatkan pentingnya uji keamanan, uji lalu lintas, dan uji teknis lainnya sebelum sistem diterapkan secara luas. Menurutnya, kegagalan teknis yang berulang dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak dan mengancam target penerimaan negara yang kini menjadi pilar pembiayaan program pembangunan.

Sementara itu, DJP yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengumumkan perpanjangan batas pelaporan SPT tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026. Kebijakan ini disertai dengan relaksasi berupa penghapusan denda dan bunga administratif bagi wajib pajak badan yang melaporkan atau membayar setelah jatuh tempo. Keputusan tersebut diambil setelah menerima lebih dari 4.000 permohonan perpanjangan dari perusahaan serta masukan dari asosiasi pajak dan kalangan bisnis.

🔖 Baca juga:
Pengusaha Kritis terhadap Penundaan Restitusi: Dampak Ekonomi dan Tuntutan Solusi Cepat

Data resmi yang dirilis DJP memperlihatkan pencapaian signifikan hingga 30 April 2026. Sebanyak 12.639.279 SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 telah masuk, dengan rincian sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi karyawan: 10.508.502
  • Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan: 1.383.647
  • Wajib pajak badan (rupiah): 725.390
  • Wajib pajak badan (dolar AS): 1.000
  • Aktivasi akun Coretax: 18.837.611 (17.662.350 OP, 1.088.692 badan, 91.340 pemerintah, 229 PMSE)

Selain data statistik, DJP juga meluncurkan program layanan “pojok pajak” di lima warung kopi, termasuk di KPP Pratama Banda Aceh. Program ini bertujuan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, memudahkan pelaporan SPT tahunan, serta meningkatkan kepatuhan secara inklusif. Petugas pajak membantu ASN dan wajib pajak lain secara langsung di tempat nongkrong, menciptakan suasana yang lebih bersahabat.

🔖 Baca juga:
Widodo Makmur Perkasa Catat Lonjakan Penjualan 76,6% dan Rugi Turun 60%: Strategi Rights Issue dan Kemitraan Tyson Foods 2026

Langkah perpanjangan dan penghapusan sanksi diharapkan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyiapkan dokumen dengan akurat, sekaligus mengurangi risiko kesalahan pelaporan yang dapat berujung pada denda di kemudian hari. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan menurunkan penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan meningkatkan kualitas kepatuhan sehingga target pajak dapat tercapai secara berkelanjutan.

Dengan kombinasi kebijakan relaksasi, perbaikan sistem Coretax, dan layanan inovatif di lapangan, otoritas pajak berupaya memastikan bahwa proses pelaporan SPT tahunan 2025 berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *