Ekonomi

OJK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan

×

OJK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan

Share this article
OJK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan
OJK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan

GemaWarta – 06 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas dan tata kelola sektor jasa keuangan melalui berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan fungsi audit internal, hingga peningkatan kesadaran keamanan siber.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas pengawasan, memperkuat kepercayaan publik, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

🔖 Baca juga:
OJK Gencarkan Aksi: 951 Pinjol Ilegal Ditutup, Carbon Trading Siap Launch, dan SLIK Asuransi Diperpanjang

Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, mengatakan penguatan tata kelola menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan sektor jasa keuangan di tengah dinamika risiko yang semakin kompleks.

“OJK senantiasa melakukan langkah penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, antara lain melalui peningkatan kompetensi dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat kapasitas SDM pengawasan melalui kerja sama antara OJK dan Badan Pemeriksa seiring digelarnya pelatihan Quality Control and Quality Assurance.

OJK berupaya menyelaraskan pemahaman pengawasan dengan praktik terbaik internasional, meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkuat evaluasi kualitas pengawasan.

Menurut Sophia, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan konsistensi pengawasan OJK sekaligus memperkuat kemampuan identifikasi dini terhadap potensi permasalahan pada lembaga jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga melakukan penyempurnaan standar audit internal melalui Forum Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang melibatkan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan.

Forum yang digelar pada 23 Mei 2026 tersebut membahas implementasi Global Internal Audit Standards (GIAS) atau International Professional Practices Framework (IPPF) 2024 sebagai pembaruan dari IPPF 2017.

Dalam menghadapi meningkatnya ancaman siber, OJK juga mengintensifkan edukasi dan penguatan budaya kepatuhan melalui program SPARK (Saluran Pembelajaran Antikorupsi dan Risiko Kepatuhan).

Kegiatan tersebut diikuti hampir 10.000 peserta yang berasal dari internal OJK, kementerian dan lembaga, asosiasi, akademisi, serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK, lanjut Sophia, senantiasa mendorong peningkatan kapasitas dan awareness industri dalam membangun sistem pengendalian yang lebih efektif, memperkuat integritas, serta menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan bahwa usulan pendanaan yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak disepakati dalam pembahasan akhir revisi UU P2SK.

🔖 Baca juga:
Penipuan Daring: Sindikat Love Scam Meraup Miliaran Rupiah

“Terkait sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya, betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN sebagaimana yang diatur Undang-undang P2SK saat ini,” kata dia.

Hernawan menegaskan bahwa OJK akan menjalankan mandat yang diberikan melalui revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara efektif, profesional, dan akuntabel.

Menurut Hernawan, OJK juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya serta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan agar amanah yang diberikan kepada lembaga tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa OJK berkomitmen penuh menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan pemerintah serta DPR melalui perubahan UU P2SK.

Hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, ujar Friderica, OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat secara profesional, prudent, dan akuntabel.

OJK juga menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.

Friderica memaparkan, konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berlanjut menyebabkan harga energi tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi global.

Kondisi itu memperkuat ekspektasi suku bunga global lebih tinggi dalam waktu yang lebih lama atau higher for longer, sehingga mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah berbagai negara.

“Di tengah kondisi tersebut, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan.

Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansif meskipun dengan laju yang termoderasi,” ujar Friderica.

🔖 Baca juga:
OJK Ungkap Modus Penggelapan Dana Aek Nabara di BNI, BNI Janji Kembalikan Rp28,2 Miliar

OJK juga menerima sebanyak 17.150 pengaduan terkait berbagai entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas berasal dari kasus pinjaman online ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.

“Sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.150 pengaduan terkait entitas ilegal,” ujar Dicky.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah mengambil langkah penghentian terhadap berbagai aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga 20 Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.

Selain itu, pada Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi maupun pekerjaan daring.

Beberapa entitas yang dihentikan antara lain CINTVR, yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau pencatutan identitas serta menawarkan investasi saham IPO.

Kemudian Yudaya, yang menawarkan pekerjaan menonton film asal China dan pembelian hak cipta film dengan iming-iming keuntungan.

Dalam melakukan pengawasan, OJK juga memperkuat integritas dan tata kelola sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia dan memperkuat kepercayaan publik.

Dengan demikian, OJK dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan profesional dalam menjaga kestabilan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *