GemaWarta – 09 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyesuaikan tarif royalti untuk beberapa komoditas mineral, termasuk nikel dan emas. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara, mengingat adanya kenaikan harga beberapa komoditas seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.
Harga mineral acuan (HMA) tembaga telah menembus US$10.000/dry metric ton (dmt) sehingga tarif royalti pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 sudah berada di interval tertinggi. Harga tembaga terus mengalami kenaikan dan sempat mencapai US$13.000/dmt per Februari 2026 periode II. Rerata HMA tembaga pada 2026 pun melonjak menjadi US$12.655,16/dmt dibandingkan rata-rata pada 2025 sebesar US$9.819,48/dmt.
HMA emas pada 2026 juga telah melonjak menjadi US$4.746,02/troy ounce (toz), jauh di atas rata-rata pada 2025 sebesar US$3.376,02/toz. Demikian pula HMA Perak yang naik dua kali lipat menjadi US$79,27/toz dibandingkan 2025 sebesar US$38,23/toz. Sementara itu, rata-rata HMA nikel 2026 naik ke US$16.822,29/dmt dari rata-rata 2025 sebesar US$15.177,12/dmt, sedangkan HMA timah melonjak ke US$51.101,46/ton dari rata-rata 2025 US$34.353,88/ton.
Penyesuaian tarif royalti ini akan mengatur skema baru tarif royalti progresif untuk komoditas tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah. Misalnya, tarif royalti konsentrat tembaga yang dikenakan terhadap produk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk HMA tembaga kurang dari US$7.000/dmt diusulkan naik dari 7% menjadi 9%.
Penyesuaian tarif royalti emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA US$2.500/toz hingga interval tertinggi ≥ US$5.000/toz. Pada PP 19/2025, tarif royalti emas HMA kurang dari US$1.800/toz dikenakan 7%, sementara pada usulan baru HMA kurang dari US$2.500/toz dikenai tarif 14%.
Penyesuaian tarif royalti bijih nikel berupa penyesuaian dengan menurunkan interval bawah dari sebelumnya < US$18.000/ton menjadi < US$16.000/ton dan interval atas dari ≥ US$31.000/ton menjadi ≥ US$26.000/ton.
Revisi PP 19/2025 juga akan mencakup penyesuaian klaster komoditas kobal sebagai produk ikutan dalam nikel matte dan klaster konsentrat seng dan timbal. Diatur pula penambahan jenis dan tarif royalti untuk komoditas besi dan kobalt sebagai mineral ikutan dalam produk pengolahan dan/atau pemurnian selain komoditas nikel, serta penambahan jenis dan tarif iuran tetap mineral bukan logam dan batuan yang berada di atas 12 mil laut lepas pantai.
Dengan adanya penyesuaian tarif royalti ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, perlu diingat bahwa penyesuaian tarif royalti juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri pertambangan dan perekonomian nasional.
Penyesuaian tarif royalti ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengelola sumber daya alam dengan lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan perekonomian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang dengan stabil.











