GemaWarta – 07 Juli 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kehadiran Program JKN merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan pemerintah memberikan perlindungan kesehatan yang berkeadilan dengan menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis melalui Program JKN. Per 1 Juni 2026, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 285,4 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,76 juta jiwa merupakan peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Rizzky menjelaskan, untuk memastikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta Program JKN, hingga 1 Juni 2026 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta 3.221 rumah sakit dan klinik utama yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran JKN dari BPJS Kesehatan. Ia berpendapat penerbitan Perpres bukan semata-mata untuk menghapus tunggakan, tetapi yang lebih penting adalah mengembalikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tanpa mengabaikan keberlanjutan pembiayaan program JKN.
Di lain pihak, dua santri korban pembakaran teman di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, berutang perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 19 juta. Keduanya adalah Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14). Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, mengatakan kedua korban berhutang pembayaran perawatan karena mereka tak mendapatkan jaminian asuransi BPJS Kesehatan.
Komite BPJS Watch Timbul Siregar menilai penyediaan kuota PBI JK merupakan implementasi amanat konstitusi dalam menjamin hak masyarakat atas perlindungan sosial di bidang kesehatan. Menurutnya, amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan, serta mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa keberadaan peserta PBI JK merupakan komitmen negara dalam melindungi masyarakat melalui jaminan kesehatan. Seluruh peserta PBI JK memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta Program JKN, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak mampu dapat memperoleh layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan.
Kesimpulan, BPJS Kesehatan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui Program JKN. Dengan kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan.











