GemaWarta – 17 April 2026 | Seorang guru honorer di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bernama Rizal Nurdimansyah (39) mengungkapkan bahwa namanya tercatat sebagai pembeli mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta senilai sekitar Rp4,2 miliar. Penemuan ini muncul setelah Rizal menerima telepon pada 2 April 2026 dari pihak tak dikenal yang meminta data KTP untuk keperluan pembelian mobil. Setelah menolak, beberapa hari kemudian ia mendapat informasi dari perangkat desa bahwa namanya sudah terdaftar dalam transaksi pembelian kendaraan tersebut.
Untuk memverifikasi, Rizal mendatangi kantor Samsat Kuningan dan melakukan pencarian menggunakan NIK. Hasilnya mengejutkan: tercatat tiga kendaraan atas namanya, dua mobil termasuk Ferrari dan satu motor touring. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat pernyataan, tidak memberikan data pribadi, dan tentu saja tidak memiliki kendaraan tersebut.
Rizal segera melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan pada Kamis, 16 April 2026. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mengonfirmasi laporan masuk dan menyatakan penyelidikan sedang berlangsung. Menurutnya, kasus ini diduga melibatkan tindak pidana pemalsuan identitas dan kemungkinan penggunaan data korban untuk menghindari pajak atau keperluan ilegal lainnya.
Guru honorer tersebut mengkhawatirkan dua dampak utama. Pertama, beban pajak kendaraan mewah yang nilainya ratusan juta rupiah dapat ditagihkan kepada nama yang tercatat, meski ia tidak memiliki mobil tersebut. Kedua, potensi implikasi hukum jika kendaraan tersebut dipakai dalam kegiatan melanggar hukum, yang dapat menjerat nama Rizal sebagai tersangka.
- 2 April 2026 – Rizal menerima telepon meminta data KTP.
- 13 April 2026 – Perangkat desa memberi tahu bahwa nama Rizal terdaftar dalam transaksi pembelian Ferrari.
- 16 April 2026 – Rizal melaporkan ke Polres Kuningan; penyelidikan dimulai.
Polisi telah memblokir data kendaraan melalui aplikasi resmi dan memberi arahan agar korban tidak melakukan transaksi lebih lanjut dengan pihak yang tidak dikenal. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama bila diminta lewat telepon atau pesan singkat yang tidak jelas sumbernya.
Kasus ini menambah daftar laporan penyalahgunaan identitas di Jawa Barat, di mana pelaku biasanya memanfaatkan data KTP untuk membeli barang mewah atau kendaraan dengan nilai tinggi, kemudian mengalihkan beban pajak dan denda kepada korban. Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara tuntas, termasuk penelusuran sumber telepon dan jaringan yang terlibat.
Rizal Nurdimansyah berharap kejadian serupa tidak akan menimpa warga lain di Kuningan. “Saya berharap ini menjadi peringatan bagi semua orang, terutama para guru honorer yang gaji tidak seberapa, agar tidak menjadi korban kejahatan identitas,” ujarnya.
Penegakan hukum kini berfokus pada identifikasi pelaku dan upaya memulihkan reputasi serta menghindari beban keuangan yang tidak semestinya bagi korban. Sementara itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, memverifikasi setiap permintaan data pribadi, dan melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang.











