GemaWarta – 15 April 2026 | Polres Siak pada Selasa (14/4/2026) resmi menetapkan seorang guru SMP berinisial IP, berusia 35 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis seorang siswa kelas IX berusia 15 tahun saat praktik sains di SMP Sains Tahfizh Islamic Center, Siak, Riau. Penetapan ini didasarkan pada temuan bahwa guru tersebut mengabaikan potensi bahaya dari proyek sains yang dibuat siswa, yang ternyata berupa senapan rakitan berisi bahan peledak. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa unsur kealpaan menjadi dasar utama penetapan tersangka.
Insiden terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika kegiatan Science Show atau ujian praktik IPA berlangsung. Kelompok siswa memperagakan hasil karya mereka berupa senapan rakitan yang diproduksi dengan bantuan printer 3D. Saat percobaan dilakukan, senapan tersebut meledak, menimbulkan serpihan logam yang melukai wajah dan kepala korban. Meskipun korban sempat dilarikan ke RSUD Siak, ia dinyatakan meninggal dunia sesudah mendapatkan perawatan intensif.
Tim penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, termasuk siswa, guru lain, dan dokter forensik. Selama penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penggunaan bahan berbahaya, antara lain:
- Printer 3D milik saudara tersangka
- Laptop dan kamera yang merekam proses pembuatan
- Komponen 3D printing berbentuk popor dan laras senapan
- Dua batang besi hitam berukuran 70,5 cm dan 81 cm
- 60 butir besi bulat sebagai proyektil
- Serbuk hitam, sumbu, mancis, serta potongan obat nyamuk yang diduga menjadi bahan pemicu
Menurut pernyataan Kapolres, guru berinisial IP telah mengetahui bahwa karya siswa mengandung potensi ledakan. Siswa sempat memaparkan bahan‑bahan serta cara kerja alat tersebut kepada guru pembimbing. Namun, IP tetap memberikan izin kepada siswa untuk melakukan praktik di lapangan, meskipun ada peringatan akan risiko bahaya. Tindakan ini dianggap sebagai kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.
Dalam proses hukum, IP dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain. Penetapan ini menegaskan bahwa tanggung jawab guru tidak hanya terbatas pada pengajaran materi, tetapi juga mencakup pengawasan keselamatan dalam setiap kegiatan praktikum di lingkungan sekolah.
Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat Siak. Banyak pihak menuntut peningkatan standar keamanan laboratorium sekolah, termasuk regulasi yang lebih ketat mengenai penggunaan bahan berbahaya, pelatihan khusus bagi guru, serta pengawasan intensif terhadap proyek sains yang melibatkan teknologi cetak 3D. Pemerintah daerah Riau dikabarkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan di semua institusi pendidikan menengah.
Di sisi lain, para siswa yang terlibat dalam proyek tersebut menyatakan bahwa mereka belajar secara mandiri melalui video tutorial berbahasa Inggris dan membeli bahan secara daring. Mereka mengaku tidak menyadari bahwa kombinasi bahan tersebut dapat menimbulkan ledakan. Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi tentang risiko teknologi modern serta perlunya bimbingan yang lebih proaktif dari pendidik dalam mengarahkan kreativitas siswa ke arah yang aman.
Dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan, proses peradilan diharapkan dapat berjalan cepat demi keadilan bagi keluarga korban. Sementara itu, pihak sekolah berjanji akan meninjau kembali semua program praktik laboratorium dan mengimplementasikan prosedur keselamatan yang lebih ketat untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.











