Kriminal

Pemilik Daycare Little Aresha Diduga Hakim Aktif, 53 Anak Korban, Motif Ekonomi Didesak Dipecat dan Dihukum

×

Pemilik Daycare Little Aresha Diduga Hakim Aktif, 53 Anak Korban, Motif Ekonomi Didesak Dipecat dan Dihukum

Share this article
Pemilik Daycare Little Aresha Diduga Hakim Aktif, 53 Anak Korban, Motif Ekonomi Didesak Dipecat dan Dihukum
Pemilik Daycare Little Aresha Diduga Hakim Aktif, 53 Anak Korban, Motif Ekonomi Didesak Dipecat dan Dihukum

GemaWarta – 29 April 2026 | Yogyakarta – Penggerebekan terhadap Daycare Little Aresha pada akhir April 2026 menguak kasus kekerasan dan penelantaran anak yang menimpa 53 korban. Penyidikan kepolisian menyingkap peran pemilik dan pengelola yang diduga merupakan hakim aktif, serta mengaitkan tindakan brutal tersebut dengan motif ekonomi. Penyelidikan kini menuntut pemecatan serta ancaman pidana bagi para pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, daycare tersebut menarik tarif bulanan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per anak, tergantung paket layanan. Paket yang ditawarkan meliputi penitipan penuh tujuh hari, hingga jam operasional yang bervariasi, seperti 07.00‑12.00 atau 07.00‑17.00. Gaji pengasuh berkisar Rp1,8 juta‑Rp2,4 juta per bulan, namun jumlah anak per pengasuh jauh melebihi standar yang dijanjikan.

🔖 Baca juga:
Rudy Masud Tertangkap Kamera Mengintip Demo, Langsung Kabur Saat Massa Dibubarkan

Polisi mengidentifikasi adanya kesenjangan antara janji pengasuh yang seharusnya mengasuh 2‑3 anak dan realitas di lapangan, di mana satu pengasuh harus menangani 7‑8 anak sekaligus. Akibat beban kerja yang berlebih, pengasuh dilaporkan melakukan tindakan kekerasan, termasuk mengikat pergelangan tangan dan kaki anak sejak pagi hingga dijemput orangtua. Visum pada tiga anak menunjukkan luka pada pergelangan kaki dan tangan yang konsisten dengan ikatan kain.

Daftar tersangka telah mencapai 13 orang, meliputi ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta sebelas pengasuh bernama FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. DK dan AP dituduh memberi instruksi tak manusiawi secara turun‑temurun kepada para pengasuh, menjadikan praktik pengikatan sebagai solusi mengatasi kekurangan tenaga.

Motif ekonomi menjadi sorotan utama. Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa pengelola berupaya memaksimalkan pendapatan dengan menampung lebih banyak anak, meski tarif tetap tinggi. “Semakin banyak anak, semakin banyak pemasukan. Ini jelas indikasi motif ekonomi,” ungkapnya dalam konferensi pers.

🔖 Baca juga:
JK Ade Armando Dilarang Bicara Seenaknya soal Ceramah UGM, Klarifikasi Konflik Poso‑Ambon

Selain itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji menyatakan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional. Ia menekankan pentingnya verifikasi izin bagi orang tua dalam memilih tempat penitipan, serta mengingatkan program resmi pemerintah, Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), sebagai alternatif yang terstandarisasi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus ini sebagai yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, menandai kombinasi penelantaran dan kekerasan. KPAI menyerukan penegakan hukum yang tegas serta peningkatan pengawasan terhadap fasilitas daycare di seluruh Indonesia.

Dalam proses hukum, penyidik berencana menerapkan pasal korporasi UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 20‑21 UU No. 1/2023 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara 5‑8 tahun penjara, tergantung pada peran masing‑masing dalam tindakan kekerasan.

🔖 Baca juga:
KA Sangkuriang Buka Jalur Praktis ke Yogyakarta dan Solo, Tingkatkan Pariwisata Jawa

Para orang tua yang anaknya menjadi korban, seperti Noorman Windarto, mengungkapkan trauma psikologis yang dialami anak mereka. Luka fisik, pneumonia, dan kecemasan berulang menjadi bukti dampak jangka panjang. “Anak saya selalu menangis saat mandi sebelum berangkat sekolah. Kami baru menyadari bahwa ini mungkin akibat perlakuan di daycare,” kata Noorman.

Dengan tekanan publik yang meningkat, organisasi masyarakat sipil menuntut agar DK, yang juga berprofesi sebagai hakim aktif, segera dicabut dari jabatan kehakiman hingga proses hukum selesai. Mereka menilai konflik kepentingan dapat mengganggu independensi penegakan hukum.

Kasus Daycare Little Aresha menjadi peringatan keras bagi seluruh penyedia layanan penitipan anak di Indonesia. Kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat, inspeksi rutin, dan transparansi biaya menjadi agenda utama pemerintah dan lembaga swadaya. Sementara itu, proses peradilan terus berjalan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi 53 anak yang menjadi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *