Kriminal

Skandal Kripto Timothy Ronald: Ribuan Korban Tuntut Kejelasan Setelah Empat Bulan Mandek

×

Skandal Kripto Timothy Ronald: Ribuan Korban Tuntut Kejelasan Setelah Empat Bulan Mandek

Share this article
Skandal Kripto Timothy Ronald: Ribuan Korban Tuntut Kejelasan Setelah Empat Bulan Mandek
Skandal Kripto Timothy Ronald: Ribuan Korban Tuntut Kejelasan Setelah Empat Bulan Mandek

GemaWarta – 23 April 2026 | Kasus penipuan yang melibatkan selebgram Timothy Ronald dan platform Akademi Crypto semakin memanas di Jakarta. Kuasa hukum para korban, Jajang, menuntut kepolisian untuk segera memanggil terlapor setelah empat bulan penyelidikan terasa mandek. Hingga kini, tidak ada satu pun panggilan resmi yang diberikan kepada Timothy Ronald, meski bukti-bukti lengkap sudah diserahkan kepada tim penyidik Siber Polda Metro Jaya.

Menurut pernyataan Jajang di konferensi pers pada Rabu, 22 April 2026, total kerugian yang berhasil dikumpulkan dari korban sudah mencapai antara Rp300 hingga Rp400 miliar. Jumlah tersebut belum mencakup kerugian potensial yang diperkirakan dapat menembus triliunan rupiah, karena masih menunggu dokumen resmi dari masing‑masing korban.

🔖 Baca juga:
ISOPLUS Run 2026 Siap Mengguncang Jakarta dan Surabaya, 17 Ribu Pelari Dijanjikan Tantangan Sehat

Berbagai saksi korban memberikan kesaksian yang konsisten. Di antara mereka, seorang investor muda bernama Younger melaporkan kerugian sebesar Rp3 miliar, sementara Agnes, 25 tahun, mengaku kehilangan Rp1 miliar setelah bergabung dengan Akademi Crypto sejak 2023. Kedua kasus ini menggambarkan skala kerugian yang meluas ke ribuan orang di seluruh Indonesia.

  • Korban: diperkirakan 4.000 orang
  • Total kerugian terdata: Rp300‑400 miliar
  • Potensi kerugian belum terverifikasi: hingga triliunan rupiah
  • Pihak terkait: Polda Metro Jaya, OJK, Kominfo, Bappebti, PPATK

Jajang menyoroti beberapa dugaan pelanggaran serius yang menjadi inti penyelidikan. Kelas yang ditawarkan oleh Akademi Crypto tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar pada lembaga pemerintah, sehingga tidak memenuhi standar mutu pendidikan. Selain itu, pihak terlapor tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi, padahal hal tersebut diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang dikaitkan, PT Uang Digital Indonesia, juga diduga tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan aktivitasnya.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah instansi terkait, termasuk OJK, Kominfo, Bappebti, dan PPATK. Meskipun demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai jadwal pemanggilan resmi terhadap Timothy Ronald. Jajang menegaskan, “Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada pemanggilan, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang terukur untuk mempercepat proses hukum.”

🔖 Baca juga:
Jadwal Sholat Jakarta Hari Ini: Lengkap dengan Waktu Isya 19:04 WIB

Selain tekanan hukum, para korban juga mengkritik respons minim dari pejabat publik. Mereka telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya, OJK, dan bahkan DPR, namun belum ada tindakan konkret yang diambil. Jajang menuntut agar Kepala Polri memastikan proses penyidikan berjalan transparan tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu.

Media sosial menjadi arena perdebatan sengit, dengan sebagian netizen menyudutkan korban alih-alih menuntut pertanggungjawaban pelaku. Jajang menegaskan bahwa korban tidak perlu dipersalahkan, melainkan harus diberikan empati dan dukungan untuk mengembalikan hak mereka.

Kasus ini mencerminkan tantangan regulasi investasi kripto di Indonesia, di mana banyak platform beroperasi di zona abu‑abu tanpa pengawasan yang memadai. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat kerangka regulasi agar praktik penipuan serupa tidak terulang kembali.

🔖 Baca juga:
Papipul: Pengusaha Muda Viral yang Mengubah Lanskap Startup Indonesia

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan pihak berwenang. Jika pemanggilan resmi kepada Timothy Ronald segera dilaksanakan, proses hukum dapat bergerak lebih cepat, memberikan keadilan bagi ribuan korban yang masih menunggu pengembalian dana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *