Kriminal

Sopir Angkot Bakar Rekan di Tanah Abang, Insiden Memicu Keprihatinan Publik

×

Sopir Angkot Bakar Rekan di Tanah Abang, Insiden Memicu Keprihatinan Publik

Share this article
Sopir Angkot Bakar Rekan di Tanah Abang, Insiden Memicu Keprihatinan Publik
Sopir Angkot Bakar Rekan di Tanah Abang, Insiden Memicu Keprihatinan Publik

GemaWarta – 26 April 2026 | Sabtu, 25 April 2026, pagi sekitar pukul 09.00 WIB, sebuah insiden menggemparkan warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, ketika seorang sopir angkot berinisial P (38 tahun) membakar sopir angkot lain berinisial S (52 tahun) beserta kendaraannya. Peristiwa itu bermula dari perselisihan antrean ngetem, yakni proses pengambilan penumpang secara berurutan di Jalan KH Mas Mansyur, tepat di depan Kantor Kecamatan Kebon Melati.

Menurut keterangan Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, korban S sedang menunggu giliran ngetem ketika pelaku P tiba dengan angkotnya dan menyela antrean yang sudah ada. Tindakan penyelaan ini memicu teguran dari korban, yang kemudian direspons dengan kemarahan berlebihan oleh pelaku. Tidak menerima teguran, P sempat meninggalkan lokasi dan memutar melalui Gang Awaludin sebelum kembali ke titik kejadian.

🔖 Baca juga:
Plang KAI Di Tanah Abang: BUMN Tak Gentar Hadapi Klaim Hercules

Sesampainya kembali, pelaku menghentikan kendaraannya di sisi kanan angkot korban, turun, membuka pintu sopir, dan dengan cepat menyiramkan bensin ke tubuh S yang berada di dalam angkot. Bensin tersebut dinyalakan dengan korek api, sehingga mengakibatkan kebakaran menyeluruh pada kendaraan dan luka bakar serius pada korban. Dokter yang merawat di RS Tarakan mencatat luka bakar pada punggung, bokong sisi kiri, dan tangan kiri korban.

  • 09.00 WIB – S menunggu giliran ngetem.
  • 09.05 WIB – P menyela antrean, korban menegur.
  • 09.10 WIB – P meninggalkan lokasi, memutar lewat Gang Awaludin.
  • 09.15 WIB – P kembali, membuka pintu, menyiram bensin, dan menyalakan api.
  • 09.20 WIB – Kebakaran meluas, S terluka, kendaraan terbakar total.

Setelah kebakaran terkontrol, tim medis segera mengevakuasi korban ke rumah sakit. S menjalani perawatan intensif dan visum untuk mendokumentasikan derajat luka bakar. Sementara itu, polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, botol bensin, dan sisa korek api. Lebih dari sepuluh saksi mata dimintai keterangan, termasuk para pengemudi angkot lain yang berada di sekitar lokasi.

🔖 Baca juga:
Gubernur DKI Pramono Anung Angkat Suara, Preman Palak Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polres Metro

Pelaku P hingga kini masih dalam proses pencarian. Pihak kepolisian mengumumkan bahwa pencarian intensif sedang dilakukan di area Tanah Abang dan sekitarnya, dengan bantuan unit patroli jalanan dan CCTV publik. AKBP Dhimas menegaskan bahwa jika terbukti melakukan tindak pidana pembakaran dan penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 166 KUHP (pembakaran) serta Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Insiden ini memicu perdebatan luas di media sosial tentang etika sopir angkot, pengaturan antrian ngetem, serta keamanan publik. Beberapa netizen menilai bahwa persaingan antar pengemudi seharusnya tidak berujung pada kekerasan, sementara yang lain menyoroti kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dan antrian.

🔖 Baca juga:
Preman Palak Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Warga Tuntut Tindakan Tegas

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang berjanji akan meninjau kembali regulasi antrian ngetem serta meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan umum. Dalam pernyataannya, Dinas berkomitmen menambah jumlah petugas lapangan di titik-titik rawan konflik, serta memperkenalkan sistem antrian digital berbasis aplikasi untuk meminimalisir gesekan antar sopir.

Dengan korban yang masih dalam perawatan dan pelaku yang masih dalam perburuan, kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan adil. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *