GemaWarta – 16 April 2026 | Polisi Metro Jakarta Timur melakukan operasi penggerebekan pada Rabu (12/4/2026) di sebuah warung kelontong yang berlokasi di gang sempit wilayah Cakung, menjerat seorang wanita berusia 37 tahun yang diduga menjadi pengedar obat keras. Wanita bersangkutan, yang identitasnya belum diungkap, diduga telah memanfaatkan toko sembako sebagai kedok untuk menjual berbagai jenis psikotropika kepada publik, termasuk pekerja konstruksi dan warga sekitar.
Dalam penggerebekan tersebut, satuan Reskrim Narkotika Polres Metro berhasil menyita lebih dari seratus butir obat keras, antara lain 52 butir Tramadol, 84 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan pil lain yang dikemas dalam kantong plastik kecil siap edar. Selain itu, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 280.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika tersebut. Barang bukti yang berjumlah banyak ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku menjalankan jaringan distribusi yang terorganisir.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan menyatakan, modus operandi pelaku sangat mirip dengan kasus serupa yang belakangan ini muncul di wilayah Jakarta Barat dan Selatan, di mana pengedar menyamarkan toko kosmetik atau warung kelontong sebagai sarana penjualan obat ilegal. “Kami menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut, kemudian melakukan penelusuran intelijen hingga menemukan bukti-bukti fisik yang sangat banyak,” ujar Yuni dalam konferensi pers.
Para tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang‑Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda yang signifikan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi jaringan peredaran narkotika yang semakin canggih.
Kasus ini menambah daftar panjang operasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta dalam beberapa bulan terakhir. Pada akhir April 2026, satuan yang sama mengungkap praktik jual beli obat keras di tiga toko kelontong di wilayah Kebagusan, Kemang, dan Cilandak, menyita 8.286 butir obat berbagai merek serta uang tunai sejumlah besar. Sementara itu, di Jakarta Barat, satu pengedar berinisial MGR (22) ditangkap di sebuah toko kosmetik di Gang Burung Dalam, Pinangsia, setelah berhasil mengamankan 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, dan ratusan pil lain. Penangkapan-penangkapan tersebut menunjukkan pola penyamaran yang sama, yakni memanfaatkan usaha kecil untuk menyalurkan narkotika ke publik.
Polisi menghimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penggunaan narkotika dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan melalui layanan darurat 110. “Keterlibatan warga dalam mengawasi lingkungan sangat penting untuk memutus rantai pasok obat keras,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Prasetyo Nugroho. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat dapat mempercepat penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang merugikan kesehatan dan keamanan publik.











