HUKUM

Majelis Ulama Indonesia dan Din Syamsuddin: Dukung Ketegasan terhadap LGBT dan Kriminalisasi

×

Majelis Ulama Indonesia dan Din Syamsuddin: Dukung Ketegasan terhadap LGBT dan Kriminalisasi

Share this article
Majelis Ulama Indonesia dan Din Syamsuddin: Dukung Ketegasan terhadap LGBT dan Kriminalisasi
Majelis Ulama Indonesia dan Din Syamsuddin: Dukung Ketegasan terhadap LGBT dan Kriminalisasi

GemaWarta – 22 Juni 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah kodrat, melainkan penyimpangan yang perlu ditangani dan diluruskan. Hal ini ditegaskan oleh Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, yang menjelaskan bahwa ketertarikan seksual terhadap sesama jenis bukanlah kodrat yang bersifat permanen.

MUI memandang kondisi tersebut sebagai bentuk penyimpangan yang perlu ditangani dan diluruskan melalui pendekatan yang tepat. Prof. Niam menekankan bahwa tindakan lesbian tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau ditoleransi. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas untuk mencegah dan menanggulangi perilaku yang dinilai menyimpang tersebut.

🔖 Baca juga:
Korupsi MBG Kian Panas: Dugaan Tokoh Besar Terlibat, Sony Bongkar Modus Jual Beli Titik

Sementara itu, Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan mantan Ketua MUI, memberikan surat jaminan permohonan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang resmi ditangkap Polda Metro Jaya. Kedua tersangka terjerat kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo.

Din Syamsuddin menilai penetapan tersangka terhadap Roy dan Tifa merupakan bentuk kriminalisasi dan penzaliman. Surat jaminan tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Roy dan Tifa, Ghufroni, yang juga merupakan aktivis Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP PP Muhammadiyah).

🔖 Baca juga:
Sengketa Hotel Sultan: PT Indobuildco Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Royalti Rp 812 Miliar

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, Jazuli Juwaini, juga mendukung sikap MUI yang mendorong ketegasan negara dalam menghadapi perilaku LGBT dan segala bentuk kampanye maupun upaya normalisasinya di Indonesia. Jazuli menegaskan bahwa LGBT bukanlah persoalan hak asasi manusia, melainkan perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, moral, budaya bangsa, dan jati diri Indonesia.

Mathla’ul Anwar mendukung penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kampanye, propaganda, maupun penyebaran konten yang mendorong normalisasi LGBT, khususnya yang menyasar anak-anak dan generasi muda.

🔖 Baca juga:
Menebus Rindu Ibu dan Anak: Kisah Haru di Balik Api dan Kekerasan

Kesimpulan dari berbagai pernyataan tersebut adalah bahwa MUI dan beberapa organisasi lainnya di Indonesia menolak tegas perilaku LGBT dan kampanyenya, serta mendukung ketegasan negara dalam menghadapi masalah tersebut. Din Syamsuddin, sebagai mantan ketua MUI, juga terlibat dalam kasus hukum yang terkait dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa, dengan memberikan surat jaminan untuk penangguhan penahanan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *