HUKUM

Pengakuan Dendam Pribadi: 4 Oknum TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Dijelang Sidang

×

Pengakuan Dendam Pribadi: 4 Oknum TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Dijelang Sidang

Share this article
Pengakuan Dendam Pribadi: 4 Oknum TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Dijelang Sidang
Pengakuan Dendam Pribadi: 4 Oknum TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Dijelang Sidang

GemaWarta – 20 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Empat anggota TNI yang diduga melakukan aksi penyiram air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, akan tampil di persidangan militer pertama pada 29 April 2026. Kasus ini menarik sorotan publik karena muncul indikasi motif pribadi di balik tindakan kekerasan tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, keempat tersangka akan hadir secara fisik di ruang sidang. Ia menekankan bahwa proses persidangan akan dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Namun, ia tidak menjelaskan mengapa berkas kasus baru saja diserahkan ke Pengadilan Militer II‑08 Jakarta pada 15 April 2026 tanpa kehadiran fisik terdakwa.

🔖 Baca juga:
Motif Dendam Pribadi Terungkap: Empat Prajurit TNI Siram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Ada Tersangka Baru?

Identitas keempat terdakwa tercantum dalam berkas perkara yang diperoleh tim investigasi independen. Mereka adalah:

  • Sersan Dua Mar Edi Sudarko (ES)
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW)
  • Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP)
  • Letnan Satu Pas Sami Lakka (SL)

Selain keempat nama tersebut, tim investigasi yang membantu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan bukti rekaman CCTV yang menampilkan seorang perwira TNI Angkatan Laut bernama Muhammad Akbar Kuddus. Wajahnya teridentifikasi melalui media sosial, menimbulkan dugaan keterlibatan lebih luas di balik aksi penyiram air keras.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai upaya pembunuhan berencana dan terorisme, mengingat intensitas serangan dengan air keras yang dapat menyebabkan luka serius. Mereka menuntut agar jaksa militer menjatuhkan dakwaan paling berat, yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengingatkan bahwa sejak berkas diserahkan, keempat prajurit tersebut secara otomatis telah menjadi terdakwa. Ia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai identitas atau latar belakang terdakwa, menyatakan semua detail akan dipaparkan di ruang sidang.

🔖 Baca juga:
Pembelaan Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Jusuf Kalla: Saya Korban AI dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta diharapkan menjadi momen penting bagi penegakan hukum militer. Pengamat hukum menilai bahwa transparansi persidangan akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi militer, terutama setelah muncul tuduhan adanya dendam pribadi di antara oknum TNI yang terlibat.

Motif pribadi yang dikaitkan dengan aksi penyiram air keras ini berawal dari perselisihan antara Andrie Yunus dan beberapa perwira militer terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada operasi militer sebelumnya. Sumber-sumber yang tidak disebutkan secara resmi mengungkapkan bahwa Andrie pernah mengkritik kebijakan pertahanan dan mengajukan laporan ke lembaga hak asasi manusia, yang kemudian memicu balasan emosional dari sebagian anggota TNI.

Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan bahwa tindakan penyiraman dilakukan secara terorganisir, dengan koordinasi antara beberapa prajurit. Analisis video mengindikasikan penggunaan selang air keras bertekanan tinggi, yang memerlukan persiapan khusus. Hal ini menegaskan bahwa aksi bukanlah tindakan spontan, melainkan direncanakan dengan tujuan menakut-nakuti aktivis.

Reaksi publik pun beragam. Aktivis hak asasi manusia menuntut proses hukum yang tegas dan menolak segala bentuk intimidasi. Sementara pihak militer berusaha menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi politik.

🔖 Baca juga:
Jokowi Menang Gugatan CLS di PN Solo, Ijazah Resmi Ditegaskan Tetap Sah

Jika terbukti bersalah, keempat oknum TNI tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun serta sanksi disiplin militer yang berat. Kasus ini juga menjadi preseden penting bagi penegakan hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota militer terhadap warga sipil.

Kesimpulannya, sidang mendatang tidak hanya akan menentukan nasib empat tersangka penyiram air keras, tetapi juga menguji komitmen institusi militer dalam menegakkan akuntabilitas dan menanggapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Publik menantikan hasil persidangan sebagai indikator keadilan yang sejati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *