GemaWarta – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Penutupan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus menimbulkan spekulasi luas di kalangan publik dan pengamat. Pihak TNI mengumumkan bahwa penyelidikan berakhir karena motif yang diidentifikasi sebagai dendam pribadi para pelaku, sekaligus menyatakan bahwa proses peradilan harus dilanjutkan di pengadilan militer. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kecukupan kerangka hukum yang mengatur penanganan pelaku militer yang melakukan kejahatan terhadap sipil.
Menurut pernyataan resmi TNI, para terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menunjukkan motif pribadi terhadap Andrie Yunus, yang dikenal aktif dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ia menambahkan, motif dendam pribadi menjadi temuan awal yang diambil dari berita acara pemeriksaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipindahkan ke peradilan umum karena undang‑undang Pengadilan Militer belum mengalami revisi. Dalam penjelasannya, status prajurit aktif sebagai subjek hukum tetap mengharuskan penanganan melalui jalur militer, meskipun tindakan yang dilakukan tergolong ke dalam penganiayaan berat. Yusril menyoroti tumpang tindih regulasi antara UU Pengadilan Militer, UU TNI, dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang membuat penerapan peradilan umum belum memungkinkan.
Pengamat hukum menilai bahwa kebijakan ini menutup ruang bagi transparansi. Amnesti Internasional Indonesia, melalui Direktur Eksekutif Usman Hamid, mengkritik penetapan motif dendam pribadi sebagai upaya menyederhanakan jaringan pelaku. Menurutnya, data awal mengindikasikan keterlibatan minimal 16 orang, termasuk pengintai, penguntit, dan koordinator, yang menunjukkan operasi terorganisir di atas level satuan militer. Usman menegaskan bahwa mengurangi kasus pada empat tersangka saja dapat mengaburkan fakta-fakta penting dan memicu manipulasi narasi.
Kelompok KontraS menolak hadir pada sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 April 2026, menyuarakan ketidakpercayaan terhadap proses peradilan militer. Koordinator Dimas Bagus Arya menilai mekanisme militer tidak dapat mengungkap peran aktor intelektual atau pejabat tinggi yang mungkin terlibat. Ia mengingatkan kasus serupa pada tahun 2017, ketika tuduhan dendam pribadi digunakan untuk menutup‑tutupi jaringan lebih luas. KontraS menuntut agar kasus penganiayaan berat terhadap warga sipil dialihkan ke pengadilan umum demi menjamin akuntabilitas penuh.
Kepala Pengadilan Militer II-08, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menolak argumen tersebut dengan menyatakan bahwa semua unsur – status terdakwa, lokasi kejadian, dan pangkat militer – sudah sesuai dengan kompetensi peradilan militer. Ia menegaskan bahwa peralihan ke peradilan sipil akan menjadi saluran yang salah.
Berbagai pihak juga menyoroti urgensi revisi UU Pengadilan Militer. Yusril mengakui bahwa revisi tersebut akan membuka ruang bagi penanganan kasus serupa di peradilan umum, terutama bila melibatkan korban sipil. Namun, hingga ada perubahan legislatif, prosedur militer tetap menjadi satu‑satunya jalur yang sah.
Kesimpulannya, penutupan penyidikan oleh TNI didasarkan pada penetapan motif pribadi, sementara hambatan hukum mencegah perpindahan kasus ke pengadilan umum. Kritik dari organisasi HAM, aktivis, dan pengamat hukum menekankan perlunya transparansi lebih besar dan revisi regulasi untuk memastikan keadilan yang tidak memihak. Perkembangan selanjutnya akan sangat dipengaruhi pada apakah legislatif dapat mengamandemen UU Pengadilan Militer serta bagaimana proses peradilan militer mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.











