Nasional

1 Juni: Tanggal Merah dan Hari Lahir Pancasila, Ini Alasan di Tetapkan Sebagai Libur Nasional

×

1 Juni: Tanggal Merah dan Hari Lahir Pancasila, Ini Alasan di Tetapkan Sebagai Libur Nasional

Share this article
1 Juni: Tanggal Merah dan Hari Lahir Pancasila, Ini Alasan di Tetapkan Sebagai Libur Nasional
1 Juni: Tanggal Merah dan Hari Lahir Pancasila, Ini Alasan di Tetapkan Sebagai Libur Nasional

GemaWarta – 22 Mei 2026 | Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 2016 lalu. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang juga menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Lahir Pancasila. Penetapan hari libur nasional pada 1 Juni disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Penetapan 1 Juni sebagai tanggal merah atau hari libur nasional diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keputusan tersebut ditetapkan saat Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 2016 lalu.

🔖 Baca juga:
2026: Tahun Penting bagi Indonesia dan Dunia Hiburan

Dalam Keppres itu, penetapan 1 Juni sebagai hari lahir pancasila dan hari libur nasional bertujuan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa. Berikut bunyi Keppres No 24 Tahun 2016: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA. PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.

KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional. KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selain itu, kalender Juni 2026 juga menjadi hal penting bagi masyarakat untuk menyusun berbagai rencana kegiatan. Kepastian mengenai tanggal merah tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Bersama Tiga Menteri.

🔖 Baca juga:
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Kamis 7 Mei 2026

Libur Lebaran Haji 2026 juga menjadi perhatian masyarakat. Libur Lebaran Haji ini sama dengan libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Aturan mengenai libur peringatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah mengalokasikan waktu libur selama dua hari berurutan untuk peringatan ini. Waktu istirahat tersebut mencakup penetapan satu hari libur nasional dan satu hari tambahan untuk cuti bersama. Setelah libur Lebaran Haji 2026, ada hari kejepit nasional (Harpitnas) tanggal 29 Mei 2026 karena terletak di antara cuti bersama Idul Adha dan libur akhir pekan.

Pada hari Minggu, 31 Mei 2026, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Waisak 2570 BE. Selanjutnya, pada hari Senin, 1 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila. Dengan mengajukan satu hari cuti tahunan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, masyarakat bisa memperoleh total libur hingga enam hari berturut-turut.

🔖 Baca juga:
Hari Kebangkitan Nasional 2026: Mengheningkan Cipta dan Mengingat Sejarah

Kesimpulan, 1 Juni merupakan tanggal merah dan hari lahir Pancasila. Libur ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa. Selain itu, kalender Juni 2026 juga mencakup libur Lebaran Haji dan Hari Raya Waisak. Masyarakat dapat memanfaatkan libur ini untuk merencanakan kegiatan dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *