GemaWarta – 26 Mei 2026 | Guru honorer di Indonesia saat ini menghadapi ketidakpastian tentang masa depan mereka dalam profesi mengajar. Isu tentang larangan guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik dan masyarakat. Namun, benarkah klaim tersebut?
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer. Edaran ini sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang dan mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut justru diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan selama proses penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian bagi guru yang mengabdi di sekolah negeri.
Guru honorer masih dapat menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026. Mereka tetap dapat mengajar hingga akhir 2026, dengan syarat terdaftar dalam Dapodik dan masih aktif bertugas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan ini merupakan konsekuensi dari implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menghapus istilah tenaga honorer.
Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan selama masa transisi, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer. Meski demikian, kekhawatiran tetap dirasakan para guru honorer di lapangan. Salah satunya datang dari Moh Abbas, guru SMP Negeri di Sumenep yang telah mengabdi selama 15 tahun. Ia mengaku masih belum mendapatkan kepastian status meski telah beberapa kali mengikuti seleksi PPPK.
Kebijakan ini dipahami sebagai upaya penataan sistem kepegawaian agar lebih tertib dan berbasis merit, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah negeri. Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Untuk menghadapi ketidakpastian ini, pemerintah perlu memberikan kepastian dan kejelasan tentang masa depan guru honorer. Guru honorer perlu diberikan kesempatan yang adil untuk mengikuti proses seleksi dan penempatan yang tepat sesuai kebutuhan sekolah.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan upaya penataan tenaga kependidikan. Namun, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi, terutama dalam memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah negeri. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.









