Kriminal

Skandal Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Tuduhan, Pelarian ke Mesir, dan Upaya Hukum Interpol

×

Skandal Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Tuduhan, Pelarian ke Mesir, dan Upaya Hukum Interpol

Share this article
Skandal Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Tuduhan, Pelarian ke Mesir, dan Upaya Hukum Interpol
Skandal Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Tuduhan, Pelarian ke Mesir, dan Upaya Hukum Interpol

GemaWarta – 18 April 2026 | Jakarta, VIVA – Nama pendakwah yang dikenal dengan inisial SAM, Syekh Ahmad Al Misry, kembali menjadi sorotan publik setelah lima santri laki-laki melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mereka. Kasus yang pertama kali mencuat pada tahun 2021 dan sempat dianggap selesai setelah klarifikasi internal, kini kembali mengemuka dengan tuduhan baru, pernyataan saksi, serta upaya penegakan hukum yang melibatkan Interpol.

Menurut keterangan korban, modus operandi Syekh Ahmad Al Misry melibatkan janji beasiswa pendidikan ke luar negeri, khususnya ke negara-negara Timur Tengah. Para santri, yang masih berusia remaja, tergiur dengan tawaran tersebut dan kemudian dipanggil untuk pertemuan pribadi. Dalam pertemuan itu, korban mengaku dipaksa menonton video tak senonoh dan mengalami tindakan tidak senonoh lainnya. Salah satu korban menyebut, “Dia mengancam akan mencabut beasiswa jika kami menolak,” menambah bobot tuduhan bahwa pelaku memanfaatkan posisi otoritasnya.

🔖 Baca juga:
Polri Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor: 3 Tersangka Ditangkap, Produk Ternyata Mengandung Merkuri Berbahaya

Oki Setiana Dewi, aktris sekaligus ustazah yang baru-baru ini mewawancarai salah satu korban, menegaskan bahwa perilaku Syekh Ahmad Al Misry belum berakhir. “Dia memang pernah meminta maaf pada 2021, namun sekarang kembali melakukan hal yang sama. Ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan sikap yang nyata,” ujar Oki dalam pernyataannya.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menuntut agar penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan status tersangka terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Ia menambahkan, “Kami telah menyerahkan seluruh bukti, termasuk rekaman percakapan, saksi, dan dokumen yang mendukung. Kami berharap aparat dapat berkoordinasi dengan Interpol untuk mengekstradisi pelaku yang kini berada di Mesir.”

Hingga kini, Syekh Ahmad Al Misry belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia sedang berada di Mesir, sehingga menyulitkan proses hukum di Indonesia. Tim kuasa hukum korban telah mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan dan dukungan dalam proses ekstradisi. Mereka menekankan pentingnya kerja sama lintas negara demi menegakkan keadilan bagi para korban.

Berikut rangkuman kronologi kasus yang telah terungkap:

🔖 Baca juga:
Pemilik Daihatsu Sigra Syok! Proyektil Peluru Terselip di Kaca Depan Tanpa Terdengar Tembakan
  • 2017: Dugaan tindakan pelecehan pertama kali terjadi ketika Syekh Ahmad Al Misry menawarkan beasiswa ke Timur Tengah.
  • 2021: Kasus pertama muncul, korban melakukan klarifikasi internal (tabayun) dan pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf.
  • 2025: Beberapa korban mengungkapkan bahwa tindakan serupa kembali terjadi, memicu laporan resmi ke Mabes Polri pada November 2025.
  • 28 Januari 2026: Penyidikan resmi dimulai setelah laporan lima korban diajukan.
  • April 2026: Media melaporkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry melarikan diri ke Mesir dan kuasa hukum korban menuntut bantuan Interpol.

Latar belakang pendidikan Syekh Ahmad Al Misry turut menjadi faktor yang membuatnya dipercaya oleh banyak santri. Ia disebut pernah menempuh studi di Universitas Al‑Azhar, Mesir, dan memiliki jaringan dakwah yang luas di kalangan pesantren. Namun, detail biodata lengkap seperti tanggal lahir atau riwayat keluarga masih minim di publik.

Para saksi juga mengungkapkan adanya tekanan psikologis yang diberikan kepada korban. Beberapa korban mengaku merasa takut melaporkan karena khawatir nama baik keluarga dan reputasi pesantren akan tercoreng. Hal ini menambah kompleksitas kasus, mengingat korban masih berada dalam lingkungan pendidikan agama yang biasanya menekankan nilai moral dan etika tinggi.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti berupa rekaman percakapan, foto, serta pernyataan saksi. Menurut kuasa hukum, bukti-bukti tersebut sudah cukup kuat untuk menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Namun, proses ekstradisi memerlukan waktu dan kerjasama diplomatik antara Indonesia dan Mesir.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat tentang perlindungan korban pelecehan seksual, khususnya di lingkungan keagamaan. Organisasi hak asasi manusia menuntut agar institusi pesantren lebih transparan dalam menangani kasus serupa, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan bebas intimidasi.

🔖 Baca juga:
Wanita 37 Tahun Terbongkar Jual Obat Keras di Jakarta Timur, Barang Bukti Tumpuk Lebih dari Seratus Butir

Sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini mencerminkan perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum terkait kejahatan seksual. Mereka mengusulkan pembentukan satuan khusus yang fokus pada kasus kejahatan seksual di lingkungan keagamaan, serta peningkatan pelatihan bagi aparat dalam menangani korban anak di bawah umur.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil. Masyarakat menantikan hasil penyidikan yang dapat memberikan kejelasan tentang tanggung jawab Syekh Ahmad Al Misry serta memberikan rasa aman bagi santri dan keluarga mereka.

Jika ekstradisi berhasil, Syekh Ahmad Al Misry akan diadili di Indonesia sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak serta Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keputusan akhir akan menjadi contoh penting bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *