GemaWarta – 24 April 2026 | Keluarga bayi berusia 14 bulan yang bernama AHF mengalami tragedi meninggal dunia di Rumah Sakit M. Djamil Padang. Orang tua, Doris Flantika dan Nuri Khairima, menolak menerima penjelasan resmi rumah sakit dan memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pada Kamis, 23 April 2026, mereka mengunjungi kantor Polda Sumatra Barat (Sumbar) untuk menyampaikan laporan keluarga bayi secara resmi.
Menurut keterangan yang diberikan kepada wartawan di lapangan, Doris menegaskan bahwa keluarga telah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang dapat memperkuat tuduhan mereka terhadap pelayanan medis yang dianggap buruk. “Kami memiliki dokumen medis, rekam jejak perawatan, serta kesaksian beberapa perawat yang menyaksikan keluhan kami,” ungkap Doris dengan nada tegas. Nuri menambahkan, “Kami berharap polisi dapat mengusut tuntas agar ada pertanggungjawaban bagi pihak yang bersalah.”
Pihak Polda Sumbar, melalui Kepala Bidang Humas Kombes Susmelawati, mengonfirmasi kedatangan keluarga tersebut dan menyatakan bahwa laporan sedang dalam proses klarifikasi lisan. “Kami telah menerima laporan keluarga AHF dan saat ini tim Reserse Kriminal (Reskrim) sedang melakukan pendalaman fakta secara verbal. Hasil selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” jelas Susmelawati tanpa memberikan detail lebih lanjut.
- Waktu kejadian: bayi berusia 14 bulan dirawat di RS M. Djamil Padang pada awal April 2026.
- Alasan laporan: dugaan kelalaian medis dan pelayanan buruk yang berujung pada kematian.
- Pihak yang dilaporkan: petugas medis yang menangani, serta manajemen rumah sakit.
- Tahapan penyelidikan: klarifikasi lisan oleh Reskrim Polda Sumbar, dilanjutkan dengan penyidikan formal bila diperlukan.
Para saksi yang hadir di ruang rawat intensif rumah sakit melaporkan adanya keterlambatan dalam pemberian obat serta kurangnya pemantauan kondisi bayi. Salah satu perawat yang bersedia memberikan keterangan secara anonim mengatakan, “Kami memang ada tekanan tinggi, namun prosedur standar harus tetap dijalankan. Ada beberapa langkah yang tidak dilakukan sesuai protokol.”
Selain itu, keluarga AHF juga mengajukan permohonan agar rumah sakit membuka akses penuh terhadap rekam medis anak mereka. Permintaan ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan mendukung proses hukum. “Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami nasib serupa karena kurangnya akuntabilitas,” kata Nuri.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional. Kombes Susmelawati menambahkan, “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan, termasuk manajemen RS M. Djamil. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan segan untuk menindak secara hukum.”
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kelalaian medis di Indonesia yang menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan tentang standar pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah. Organisasi konsumen dan lembaga perlindungan hak pasien di Sumatera Barat diperkirakan akan menindaklanjuti kasus ini, sekaligus mendorong reformasi kebijakan internal rumah sakit.
Sejauh ini, pihak rumah sakit belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut. Namun, mereka menyatakan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyelidikan. Keluarga AHF berharap klarifikasi lisan yang sedang berlangsung dapat segera menghasilkan temuan faktual yang jelas.
Jika hasil penyelidikan menemukan bukti pelanggaran, kemungkinan besar akan muncul tuntutan pidana terhadap petugas medis yang terlibat, serta sanksi administratif bagi manajemen rumah sakit. Di sisi lain, bila tidak ditemukan bukti yang cukup, kasus ini dapat berakhir dengan rekomendasi perbaikan prosedur internal tanpa konsekuensi hukum yang berat.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media lokal dan nasional, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak balita. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan, sementara pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan proses investigasi dengan cepat dan objektif.











