TEKNO

IKD: Identitas Kependudukan Digital yang Memudahkan Pendaftaran Sekolah dan Pengajuan Akta Kelahiran

×

IKD: Identitas Kependudukan Digital yang Memudahkan Pendaftaran Sekolah dan Pengajuan Akta Kelahiran

Share this article
IKD: Identitas Kependudukan Digital yang Memudahkan Pendaftaran Sekolah dan Pengajuan Akta Kelahiran
IKD: Identitas Kependudukan Digital yang Memudahkan Pendaftaran Sekolah dan Pengajuan Akta Kelahiran

GemaWarta – 02 Juni 2026 | Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses data kependudukan langsung melalui ponsel. Dengan IKD, penduduk dapat melihat dokumen kependudukan secara digital tanpa harus membawa KTP elektronik (KTP-el) fisik.

IKD sangat penting bagi para orang tua dan calon peserta didik yang akan melakukan pendaftaran sekolah. Aktivasi IKD bertujuan untuk memastikan data kependudukan yang dimiliki telah sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem Dukcapil. Proses aktivasi ini meliputi registrasi melalui aplikasi, verifikasi wajah, hingga pemindaian QR Code yang diberikan petugas Dukcapil.

🔖 Baca juga:
SPMB Jateng 2026: Aturan Baru dan Pendaftaran Sekolah Maung

Untuk membuat IKD, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti memiliki KTP-el atau pernah melakukan perekaman KTP-el, memiliki smartphone berbasis Android atau iOS yang terhubung dengan internet, memiliki nomor telepon yang masih digunakan, dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store atau App Store.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, masyarakat dapat memulai proses registrasi melalui aplikasi IKD. Pendaftaran IKD tetap memerlukan verifikasi langsung oleh petugas Dukcapil, sehingga pemohon harus datang ke kantor pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan data serta mencegah penyalahgunaan identitas.

🔖 Baca juga:
Pendaftaran Sekolah Maung 2026: Informasi Terbaru dan Prosedur Pendaftaran

IKD juga dapat digunakan untuk mengajukan akta kelahiran secara daring (online), tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak identitas sejak lahir. Dengan IKD, proses pengajuan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman.

Indonesia dan Papua New Guinea (PNG) telah bergabung dalam kampanye 50-in-5, sebuah inisiatif global yang mendukung penerapan infrastruktur digital publik (DPI) di seluruh Dunia Selatan. Indonesia membawa platform identitas digitalnya, Identitas Kependudukan Digital (IKD), ke dalam inisiatif ini, sementara PNG bergabung dengan ekosistem SevisPNG-nya.

🔖 Baca juga:
Terkuak! Status Istri Mati Dipalsukan di Adminduk untuk Perkawinan Ulang

Kesimpulan, IKD merupakan salah satu inovasi yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran sekolah dan pengajuan akta kelahiran. Dengan memanfaatkan teknologi digital, IKD memberikan kemudahan dan keamanan dalam mengakses data kependudukan, sehingga mempermudah proses administrasi kependudukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *