Ekonomi

Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026: Influencer Dan Selebgram Dicoret Dari Insentif PPh 0,5 Persen, Ini Penjelasannya

×

Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026: Influencer Dan Selebgram Dicoret Dari Insentif PPh 0,5 Persen, Ini Penjelasannya

Share this article
Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026: Influencer Dan Selebgram Dicoret Dari Insentif PPh 0,5 Persen, Ini Penjelasannya
Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026: Influencer Dan Selebgram Dicoret Dari Insentif PPh 0,5 Persen, Ini Penjelasannya

GemaWarta – 03 Juni 2026 | Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan pendahulunya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa insentif pajak final setengah persen kini hanya bisa dinikmati oleh kategori wajib pajak tertentu.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, aturan baru ini memperluas daftar pengecualian dengan menambahkan beberapa jenis penghasilan yang diperoleh dari aktivitas jasa pekerjaan bebas. Influencer dan selebgram resmi dicoret dari daftar penerima fasilitas tersebut.

🔖 Baca juga:
Yosika Ayumi, Selebgram Muda yang Menjadi Menantu Soimah: Profil dan Fakta Menarik

Aturan ini juga membawa kelonggaran waktu bagi pelaku usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya berakhir, kini dipastikan dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026.

Sementara itu, pelaku UMKM mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi CV, firma, PT kecil, dan BUMDes baru. Mereka menilai bahwa pencabutan fasilitas pajak ini berisiko menahan UMKM naik kelas, meningkatkan biaya kepatuhan, serta menciptakan ketidakadilan administratif bagi usaha kecil yang baru berdiri.

🔖 Baca juga:
Pertamina Perluas Akses Energi dan Perkuat UMKM, Ini Fakta Menariknya

Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Proses penyaluran gaji ke-13 telah dimulai sejak 2 Juni 2026. Namun, tidak semua ASN menerima gaji ke-13, karena ada dua faktor pengecualian yang membuat tambahan pendapatan ini tidak diberikan.

Harga sawit Riau juga mengalami penurunan drastic pada periode 3-9 Juni 2026. Penurunan tertinggi terjadi di kelompok umur 9 tahun, dengan penurunan sebesar Rp437,44 per kilogram atau 11,79 persen dibandingkan periode sebelumnya.

🔖 Baca juga:
Joko Anwar Buka Akses Gratis Aset Film Ghost in the Cell untuk UMKM, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional

Dalam kesimpulan, aturan baru PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam bidang pajak penghasilan. Influencer dan selebgram tidak lagi mendapatkan insentif PPh 0,5 persen, sementara pelaku UMKM mendesak pemerintah untuk mencabut aturan tersebut. Sementara itu, gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan telah ditetapkan, dan harga sawit Riau mengalami penurunan drastic.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *