BERITA

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026: Siapa yang Tidak Menerima dan Berapa Besaran Gajinya?

×

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026: Siapa yang Tidak Menerima dan Berapa Besaran Gajinya?

Share this article
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026: Siapa yang Tidak Menerima dan Berapa Besaran Gajinya?
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026: Siapa yang Tidak Menerima dan Berapa Besaran Gajinya?

GemaWarta – 05 Juni 2026 | Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2026. Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Meski demikian, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori pegawai yang tidak memperoleh tambahan penghasilan tersebut, seperti PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

🔖 Baca juga:
PPPK dan PNS Turun Secara Alamiah: Data Resmi BKN Ungkap Tren Penurunan Sejak Era Jokowi

Besaran gaji ke-13 untuk PNS bervariasi, mulai dari Rp1,6 jutaan hingga Rp6,3 jutaan per bulan, tergantung pada golongan dan jabatan. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS di Kementerian Keuangan bervariasi mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,95 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan kelasnya.

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah masih sangat minim, dengan hanya 5 pemerintah daerah yang telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya. Sementara itu, penyaluran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat hampir selesai sepenuhnya, dengan total pembayaran yang telah direalisasikan mencapai Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai dan personel pemerintah pusat.

🔖 Baca juga:
Gaji PNS di Bawah Sorotan: Pemotongan 50% atas Pelanggaran dan Kontroversi Kebijakan Rekrutmen Daerah

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu untuk segera membayarkan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di daerah tersebut. Langkah cepat ini diambil agar para abdi negara tersebut tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menikmati hak mereka.

Di sisi lain, tenggat waktu 10 tahun mutasi PNS digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga PNS dan Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik). Mereka menilai bahwa aturan tenggat waktu 10 tahun ini menghambat pengembangan diri dan keluarga para PNS.

🔖 Baca juga:
Penghasilan Stabil dengan Ide Usaha Depan Rumah di Desa

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa pembatasan 10 tahun bukan sekadar hambatan karier, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi yang melanggar moralitas karena memperlakukan PNS sebagai komoditas administratif, serta melanggar rasionalitas karena justru menghambat distribusi kompetisi nasional.

Kesimpulan, gaji ke-13 PNS telah cair pada Juni 2026, namun tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan, serta tunjangan kinerja untuk PNS di Kementerian Keuangan. Sementara itu, pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah masih sangat minim, dan tenggat waktu 10 tahun mutasi PNS digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *