HUKUM

Otoritas Jasa Keuangan: Literasi dan Pengawasan Diperlukan

×

Otoritas Jasa Keuangan: Literasi dan Pengawasan Diperlukan

Share this article
Otoritas Jasa Keuangan: Literasi dan Pengawasan Diperlukan
Otoritas Jasa Keuangan: Literasi dan Pengawasan Diperlukan

GemaWarta – 12 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto nasional per April 2026 telah mencapai 21,7 juta pengguna. Jumlah ini tumbuh lebih dari 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 14,16 juta investor. CEO Indodax William Sutanto menegaskan edukasi menjadi hal terpenting dalam mendukung pertumbuhan industri aset digital yang semakin berkembang di Indonesia.

Pertumbuhan jumlah investor harus diimbangi dengan peningkatan kualitas literasi, ucap William dalam keterangan tertulis. Menurut William, perkembangan industri aset kripto Indonesia menunjukkan aset digital semakin diterima sebagai bagian dari ekosistem keuangan modern. Namun, pertumbuhan tersebut juga perlu didukung oleh kolaborasi yang kuat antara pelaku industri, regulator, komunitas, dan masyarakat.

🔖 Baca juga:
Polres Tangerang Selatan Amankan Pemuda yang Membawa Tembakau Sintetis dan Miras

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan anggota DPR RI Heri Gunawan beserta istrinya, Kartini Buchari, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK sebelumnya mengatakan keduanya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan ini.

OJK juga berkoordinasi dengan kepolisian dan kejasaan guna mengawasi secara ketat aktivitas keuangan ilegal. Hal ini sebagai tindak lanjut pascaterbongkarnya kasus dugaan sindikat penipuan online (scam) jaringan internasional berkedok investasi kripto di daerah Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.

🔖 Baca juga:
Kasus Kematian Mengerikan di Lampung: Pembunuhan atau Kecelakaan?

Koordinasi lintas sektoral ini bertujuan agar aktivitas keuangan ilegal atau praktik penipuan online tidak mudah menggunakan wilayah di Jawa Tengah. OJK terus menyampaikan literasi kepada masyarakat untuk mengenali indikasi layanan keuangan mencurigakan atau investasi ilegal.

Dalam beberapa waktu terakhir, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang aset kripto dan teknologi blockchain. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi di aset kripto.

🔖 Baca juga:
Boeing Dituntut Bayar $49,5 Juta Karena Kecelakaan 737 MAX

Di samping itu, OJK juga terus memantau perkembangan industri aset kripto di Indonesia. OJK telah menetapkan beberapa regulasi untuk mengatur industri aset kripto, termasuk regulasi tentang penjualan aset kripto dan regulasi tentang penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran.

Dalam kesimpulan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang aset kripto dan teknologi blockchain. OJK juga terus memantau perkembangan industri aset kripto di Indonesia dan menetapkan regulasi untuk mengatur industri tersebut. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi di aset kripto dan industri aset kripto di Indonesia dapat berkembang dengan sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *