Pendidikan

Guru SMP Bela Nadiem di Sidang, Ungkap Dampak Positif Kasus Chromebook

×

Guru SMP Bela Nadiem di Sidang, Ungkap Dampak Positif Kasus Chromebook

Share this article
Guru SMP Bela Nadiem di Sidang, Ungkap Dampak Positif Kasus Chromebook
Guru SMP Bela Nadiem di Sidang, Ungkap Dampak Positif Kasus Chromebook

GemaWarta – 27 April 2026 | Jakarta, 27 April 2026 – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali menjadi sorotan publik setelah seorang guru SMP muncul sebagai saksi yang membela mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Guru tersebut, yang mengajar di sebuah SMP Negeri di wilayah Jakarta, menyatakan bahwa keberadaan Chromebook justru memberikan manfaat signifikan bagi proses belajar mengajar, meski kini perangkat tersebut menjadi objek penyelidikan.

Pada Senin (27/4/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendengarkan berbagai saksi, termasuk guru yang mengaku menggunakan Chromebook di kelasnya. Ia menjelaskan bahwa sejak 2020, ketika program digitalisasi pendidikan diluncurkan, Chromebook menjadi salah satu perangkat utama yang memfasilitasi pembelajaran daring dan hybrid. “Saya merasakan perubahan besar dalam motivasi siswa, kecepatan akses materi, dan kemampuan kolaborasi,” ujar guru tersebut dalam kesaksian yang disampaikan tanpa mengomentari tuduhan korupsi.

🔖 Baca juga:
Pekerja Rumah Tangga Kini Dapat Cuti, THR, dan Jaminan Sosial: UU PPRT Resmi Ditetapkan

Sementara itu, dua terdakwa utama yang merupakan mantan pejabat Kemendikbudristek – Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP) – dijadwalkan akan menerima putusan pada Kamis, 30 April 2026. Kedua terdakwa diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai standar pengadaan, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan tuntutan pidana bagi ketiga terdakwa, termasuk mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Namun, guru yang bersaksi menekankan bahwa kebijakan pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan teknis, bukan kepentingan pribadi. Ia menambahkan, “Kami sebagai pendidik tidak menuntut perangkat tertentu, melainkan yang paling efektif untuk meningkatkan kualitas belajar. Chromebook terbukti memenuhi kriteria tersebut.”

Sidang ini juga menyoroti kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sehingga tidak dapat hadir secara langsung. Dokter memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa Nadiem memerlukan perawatan intensif dan tidak diizinkan untuk mengikuti persidangan hingga awal Mei.

🔖 Baca juga:
Cara Mudah Cek Bansos 2026: Panduan Lengkap Cek Penerima Bantuan Sosial di Situs Resmi

Berikut rangkuman kronologi utama kasus ini:

  • 2020‑2021: Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diluncurkan sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.
  • 2022‑2024: Dugaan korupsi terungkap, menimbulkan penyelidikan terhadap pejabat tinggi kementerian.
  • April 2026: Sidang lanjutan menampilkan saksi guru SMP yang menegaskan manfaat Chromebook bagi proses belajar.
  • 30 April 2026: Sidang putusan dijadwalkan untuk Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Para pengamat hukum menilai bahwa keberadaan saksi dari kalangan pendidik dapat mempengaruhi persepsi hakim mengenai niat kebijakan. Mereka menekankan pentingnya memisahkan antara motivasi korupsi dan kebijakan publik yang memang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan.

Terlepas dari hasil putusan yang masih menunggu, guru SMP tersebut mengungkapkan harapannya agar proses peradilan tidak mengaburkan nilai positif teknologi dalam pendidikan. “Saya berharap masyarakat dapat melihat bahwa Chromebook bukan sekadar barang, melainkan alat yang membantu kami menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif dan modern,” tuturnya.

🔖 Baca juga:
Dosen UNSRI Ungkap Risiko Besar Ikan Sapu-sapu Tak Layak Dikonsumsi di Tengah Penangkapan Massal Jakarta

Kasus ini menegaskan kompleksitas antara akuntabilitas publik dan inovasi teknologi di sektor pendidikan. Dengan ribuan siswa yang kini bergantung pada perangkat digital, keputusan pengadilan nantinya dapat berdampak luas pada kebijakan pendidikan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *