HUKUM

Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa Terkait Pengawasan Melekat, Apa yang Terjadi?

×

Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa Terkait Pengawasan Melekat, Apa yang Terjadi?

Share this article
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa Terkait Pengawasan Melekat, Apa yang Terjadi?
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa Terkait Pengawasan Melekat, Apa yang Terjadi?

GemaWarta – 02 Agustus 2026 | Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya sebagai saksi sekaligus dimintai pertanggungjawaban terkait pengawasan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Pardiman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat dua tersangka berinisial MR dan DD.

🔖 Baca juga:
Algoritma Media Sosial Tak Boleh Kebal Hukum: Pakar UNM Peringatkan Bahaya dan Tuntut Tanggung Jawab

Pemeriksaan terhadap Pardiman berkaitan dengan pengawasan melekat (waskat) sebagai pimpinan Satresnarkoba. Bidpropam mendalami tanggung jawabnya dalam mengawasi anggota yang diduga melakukan pelanggaran, baik kode etik maupun pidana.

Di lain sisi, Bareskrim Polri juga mengungkapkan kronologi penangkapan seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir ekstasi seberat 25 kilogram menuju Indonesia. Pilot tersebut berinisial MSBO dan merupakan WN Malaysia.

Penangkapan tersangka bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Lalu, petugas melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

🔖 Baca juga:
Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar untuk Bantu Korban DSI

Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu. Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram).

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar 50.000 ringgit.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika.

🔖 Baca juga:
Brigjen TNI Teddy Hernayadi Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurutnya, aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika harus dijatuhi hukuman berat tanpa pengecualian.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pengawasan melekat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota kepolisian. Selain itu, pemberantasan narkotika juga harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan dan keamanan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *