GemaWarta – 02 Agustus 2026 | Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya sebagai saksi sekaligus dimintai pertanggungjawaban terkait pengawasan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Pardiman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat dua tersangka berinisial MR dan DD.
Pemeriksaan terhadap Pardiman berkaitan dengan pengawasan melekat (waskat) sebagai pimpinan Satresnarkoba. Bidpropam mendalami tanggung jawabnya dalam mengawasi anggota yang diduga melakukan pelanggaran, baik kode etik maupun pidana.
Di lain sisi, Bareskrim Polri juga mengungkapkan kronologi penangkapan seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir ekstasi seberat 25 kilogram menuju Indonesia. Pilot tersebut berinisial MSBO dan merupakan WN Malaysia.
Penangkapan tersangka bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Lalu, petugas melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.
Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu. Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram).
Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar 50.000 ringgit.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika harus dijatuhi hukuman berat tanpa pengecualian.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pengawasan melekat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota kepolisian. Selain itu, pemberantasan narkotika juga harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan dan keamanan masyarakat.











