GemaWarta – 20 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat mekanisme pengawasan dan mempermudah layanan bagi wajib pajak. Pada pertengahan April 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tiga aspek utama dalam audit kinerja DJP, yakni efektivitas pemeriksaan, akurasi data, dan transparansi penggunaan anggaran. Temuan BPK menegaskan perlunya peningkatan integrasi data dan penegakan sanksi yang konsisten untuk menekan praktik penghindaran pajak.
Sebagai respons, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan platform digital Coretax yang kini telah mencatat lebih dari 11,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2025 hingga 12 April 2026. Platform ini tidak hanya mempermudah pelaporan, tetapi juga menyatukan data kependudukan melalui integrasi dengan Ditjen Dukcapil, sehingga proses verifikasi identitas menjadi otomatis. Pengguna dapat menambah anggota keluarga dalam Data Unit Keluarga (DUK) untuk mengoptimalkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan maksimal tiga tanggungan yang tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Masuk ke portal resmi Coretax.
- Isi data diri lengkap sesuai dokumen resmi.
- Tambahkan anggota keluarga dengan memasukkan NIK yang akan divalidasi secara otomatis.
- Simpan perubahan dan pastikan data terupdate sebelum mengajukan SPT.
Digitalisasi ini turut didukung oleh Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memungkinkan wajib pajak mengungkap harta belum atau kurang dilaporkan, lalu membayar PPh final. Hingga akhir April, lebih dari enam juta wajib pajak telah melaporkan SPT, menandakan peningkatan kepatuhan yang signifikan.
Sebagai bagian dari upaya menurunkan beban administratif, pemerintah provinsi Jawa Barat mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghapus keharusan menunjukkan KTP asli pemilik. Kebijakan ini diikuti oleh program diskon 10 persen pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama libur Lebaran, yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Pemeriksaan PKB di Kota Bogor pada 14 April 2026 menargetkan kendaraan roda empat yang belum melunasi pajak. Petugas berhasil menagih sejumlah tunggakan, mempertegas komitmen pemerintah dalam menutup celah penerimaan pajak daerah.
Di tingkat nasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan perlunya terobosan besar untuk mencapai target realisasi pajak 2026. Mereka menekankan pentingnya inovasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kebijakan fiskal yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
Pemerintah juga menegaskan stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. Kebijakan moneter dan fiskal yang koheren diharapkan dapat menjaga pertumbuhan dan mendukung penerimaan pajak yang berkelanjutan.
Namun, tidak semua entitas berhasil menghindari sanksi. Pada 26 Maret 2026, PT Gala Bumiperkasa (GBP) dikenai denda sebesar Rp214 miliar karena penyelewengan laporan SPT. Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa pengawasan pajak semakin ketat dan tidak toleran terhadap praktik pelanggaran.
Di Papua, Gubernur Mathius D. Fakhiri memberikan kado Lebaran berupa keringanan pajak bagi warga setempat, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi wilayah. Sementara itu, Jasa Raharja berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dalam rapat koordinasi nasional untuk memperkuat transformasi pengelolaan pendapatan daerah, menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan penerimaan dan kualitas layanan publik.
Analisis terbaru tentang “tax buoyancy” menegaskan bahwa penerimaan pajak Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi, asalkan kebijakan fiskal dapat menyesuaikan dengan perubahan pola konsumsi, terutama dalam sektor e‑commerce live yang terus berkembang.
Penegakan hukum pajak juga menjadi fokus utama dalam mendukung iklim investasi. Pemerintah berupaya menindak tegas perusahaan baja yang memiliki tunggakan pajak signifikan, sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif.
Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan, digitalisasi, serta penegakan hukum yang konsisten menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berada pada jalur yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis penerimaan, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.











