HUKUM

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Segera Dieksekusi, Apa yang Terjadi?

×

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Segera Dieksekusi, Apa yang Terjadi?

Share this article
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Segera Dieksekusi, Apa yang Terjadi?
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Segera Dieksekusi, Apa yang Terjadi?

GemaWarta – 17 Juni 2026 | Hotel Sultan, sebuah hotel bintang lima di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akan segera dieksekusi pengosongan tanah dan bangunannya pada 18 Juni 2026. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan pihak pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pemerintah menegaskan bahwa tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara yang tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak manapun, termasuk PT Indobuildco, perusahaan yang mengelola hotel tersebut.

PT Indobuildco telah mengakui melakukan pengikatan jual beli tanah seluas 38.400 meter persegi di kawasan GBK pada 2010, namun pemerintah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari HPL No.1/Gelora yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.

🔖 Baca juga:
Pengacara Inara Rusli Bantah Kuat Rumor Inara Rusli hamil Anak Insanul Fahmi: Klarifikasi Lengkap

Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektar kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco berakhir pada tahun 2003, dan perpanjangan tanpa rekomendasi pemerintah menimbulkan sengketa hukum.

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan dijadwalkan pada 18 Juni 2026, dan pemerintah telah meminta agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib. Sementara itu, Hotel Sultan masih melayani tamu secara normal, meskipun tenggat waktu untuk mengeksekusi pengosongan sudah semakin dekat.

🔖 Baca juga:
Misteri Kematian Yai Mim di Penjara Polresta Malang: Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan

Pengacara PPKGBK, Chandra Hamzah, menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, termasuk PT Indobuildco. HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam beberapa hari terakhir, Hotel Sultan masih ramai dengan tamu, dan layanan hotel serta tamu yang menginap masih tampak normal. Namun, pemerintah telah meminta agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib.

🔖 Baca juga:
BPK dan Kasus Korupsi: Dari Kejari hingga Muktamar NU

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pemerintah telah memenangkan putusan pengadilan untuk mengambil alih tanah eks Hotel Sultan, dan eksekusi pengosongan akan dilakukan pada 18 Juni 2026. Pemerintah berharap bahwa semua pihak dapat menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *