HUKUM

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Penyidikan Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi

×

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Penyidikan Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi

Share this article
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Penyidikan Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Penyidikan Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi

GemaWarta – 01 Agustus 2026 | Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut. Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh saksi, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Keduanya berinisial AS dan H dari pihak swasta. “Dari tujuh orang saksi yang dipanggil tim penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta. Sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis.

🔖 Baca juga:
BPOM Perketat Pengawasan AMDK, 39% Sarana Produksi Belum Memenuhi Syarat

Anang mengatakan, Tim Sembilan akan kembali memanggil lima saksi yang mangkir. Namun, hingga kini pihaknya belum mengungkap identitas maupun inisial kelima saksi tersebut. “Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, Febrie lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026. Mantan Jampidsus tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

🔖 Baca juga:
Tambang Emas Ilegal Ancam Geopark Merangin, KPK Selidiki Asal-Usul Emas 2,5 Kg

Penyidikan selanjutnya berkembang dengan penetapan Nurman Herin sebagai tersangka kedua atas dugaan turut serta melakukan TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman yang disebut sebagai kolega Febrie kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum jaringan Don Ritto dalam pengurusan perkara di Jampidsus Kejagung. Sejauh ini, tujuh perusahaan telah diperiksa, yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

🔖 Baca juga:
AKBP Polda Kalsel Diperiksa Propam Usai Viral Isap Rokok Sambil Nyetir Mobil Dinas

Kasus ini terus bergulir dengan penetapan tersangka baru dan pemeriksaan saksi. Febrie dan Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan penyidik terus menelusuri jaringan Don Ritto dan memeriksa perusahaan terkait.

Kesimpulan, kasus TPPU Febrie Adriansyah masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka baru. Penyidikan ini terus bergulir untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *