GemaWarta – 26 Mei 2026 | Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah telah ditetapkan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional. Selain itu, Kamis, 28 Mei 2026 juga ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
Menariknya, meskipun Jumat, 29 Mei 2026 tidak termasuk cuti bersama, masyarakat masih berpeluang menikmati libur panjang hingga enam hari hingga Senin, 1 Juni 2026, apabila mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026. Hal ini karena tanggal 29 Mei 2026 berada di antara cuti bersama Idul Adha dan akhir pekan, sehingga sering disebut sebagai hari kejepit nasional (harpitnas).
Penetapan libur dan cuti bersama tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, berdasarkan hasil hisab dan laporan hilal.
Pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sama-sama menetapkan Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Kesamaan penetapan tersebut membuat Hari Raya Kurban tahun ini berpotensi dirayakan secara serentak oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat saat hari cuti bersama Idul Adha. Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan pihaknya tetap menghadirkan layanan guna memastikan kebutuhan administrasi warga tetap terpenuhi di tengah masa libur nasional dan cuti bersama.
Bagi pekerja yang memiliki hak cuti tahunan, tanggal 29 Mei 2026 dapat dimanfaatkan sebagai cuti pribadi agar memperoleh waktu libur yang lebih panjang. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur lebih panjang karena berdekatan dengan akhir pekan dan sejumlah hari libur nasional lainnya.
Kesimpulan, cuti bersama Idul Adha 2026 jatuh pada Kamis, 28 Mei 2026, sedangkan Jumat, 29 Mei 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Namun, masyarakat masih berpeluang menikmati libur panjang hingga enam hari hingga Senin, 1 Juni 2026, apabila mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026.











