Korupsi

Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Ombudsman Minta Maaf atas Kontroversi

×

Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Ombudsman Minta Maaf atas Kontroversi

Share this article
Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Ombudsman Minta Maaf atas Kontroversi
Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Ombudsman Minta Maaf atas Kontroversi

GemaWarta – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi dinyatakan tersangka dalam kasus suap senilai Rp 1,5 miliar. Penangkapan tersebut menambah panjang daftar pejabat tinggi yang terjerat dugaan korupsi, sekaligus memicu permintaan maaf publik dari Ombudsman RI terkait prosedur internal yang dianggap menimbulkan keraguan.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan anonim pada awal tahun 2026 yang menuduh adanya pembayaran uang suap kepada Hery Susanto dalam rangka memuluskan pengajuan rekomendasi penyelesaian pengaduan publik. Menurut dokumen penyelidikan, sejumlah pejabat senior di lingkungan Ombudsman diduga menerima dana tunai melalui rekening pribadi yang kemudian disalurkan ke rekening Hery Susanto.

🔖 Baca juga:
Nadiem Klaim Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus Chromebook Hanya Rekayasa, BPKP Dipertanyakan Metodologinya

Berikut rangkaian kronologis utama yang terungkap selama penyelidikan:

  • Januari 2026: Laporan anonim masuk ke KPK, menyebutkan adanya transfer dana Rp 1,5 miliar ke rekening Hery Susanto.
  • Februari 2026: Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bukti transfer serta saksi mata yang melihat pertemuan antara Hery Susanto dengan pejabat terkait.
  • Maret 2026: Ombudsman mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi laporan, menyatakan akan melakukan audit internal dan menegaskan komitmen pada transparansi.
  • April 2026: KPK menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya.

Penetapan tersangka ini menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas Ombudsman, lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keadilan bagi masyarakat. Sejumlah aktivis anti‑korupsi menilai kasus ini mencerminkan kelemahan sistem pengawasan internal di institusi tinggi negara.

Menanggapi tekanan publik, Ketua Ombudsman RI pada saat itu, Siti Nurbaya, mengeluarkan pernyataan permintaan maaf secara terbuka. “Kami menyadari bahwa adanya dugaan korupsi di dalam lembaga kami menurunkan kepercayaan publik. Kami akan melakukan reformasi struktural dan memperkuat mekanisme akuntabilitas,” ujar Siti dalam konferensi pers pada 22 April 2026.

🔖 Baca juga:
KPK Gandeng Tindakan Tegas: Dari Meninggalnya Tersangka Rp 100 Miliar hingga Penahanan Yaqut dan Penitipan USD 1 Juta

Selain permintaan maaf, Ombudsman berjanji untuk meninjau kembali prosedur pengajuan rekomendasi, memperketat kontrol keuangan, dan melibatkan auditor independen dalam setiap proses pengambilan keputusan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain di lingkungan Ombudsman. “Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan korupsi terurai dan pelaku dijatuhkan sesuai hukum,” tegas Kepala KPK, Arif Budiman.

Para pengamat hukum menilai bahwa proses hukum terhadap Hery Susanto akan menjadi ujian bagi sistem peradilan anti‑korupsi Indonesia. Jika terbukti bersalah, Hery berpotensi menghadapi hukuman penjara yang berat serta denda yang sebanding dengan nilai suap yang dituduhkan.

🔖 Baca juga:
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Guncang Pemerintahan Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Tersangka Pemerasan, Wabup Baharudin Sebut Trauma

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi institusi publik lainnya dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai respons, beberapa kementerian telah mengumumkan rencana pembaruan kebijakan internal guna memperketat kontrol atas aliran dana dan melindungi pegawai dari tekanan korupsi.

Ke depan, masyarakat menantikan hasil akhir dari proses peradilan dan implementasi reformasi yang dijanjikan oleh Ombudsman. Diharapkan kasus ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *