Korupsi

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima Suap SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo

×

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima Suap SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo

Share this article
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima Suap SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima Suap SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo

GemaWarta – 22 Mei 2026 | Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan mengkaji terkait kemungkinan untuk memanggil Djaka Budi Utama sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pernyataan tersebut disampaikan Setyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap bahwa Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Pemilik Blueray John Field.

🔖 Baca juga:
Eks Bos Google Ungkap: Investasi GoTo Tidak Terkait Dengan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Pemilik PT Blueray Cargo didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar guna mempercepat proses pengawasan impor barang. Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima suap SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo. Jaksa mengungkap fakta tersebut dalam sidang terdakwa John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.

Terdaakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor perusahaan tersebut. Sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

🔖 Baca juga:
Kasus website desa Karo: Toni Aji Anggoro Dijatuhi Hukuman, Keluarga Desak Pembebasan Bersyarat

Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidana lainnya.

KPK juga menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

🔖 Baca juga:
Bea Cukai Bantah Pungli dan Petugas Gadungan dalam Razia Warung Madura

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Hal ini menjadi kasus yang serius dan perlu ditangani dengan serius oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan perlu ditangani dengan serius oleh pihak berwajib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *