GemaWarta – 20 Juni 2026 | Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyerukan agar eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dihukum mati karena kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan Hindayana, yang saat ini berstatus tersangka, dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa vonis mati tetap bisa dijatuhkan sebagai bentuk hukuman khusus.
Menurut Mahfud, tindakan korupsi triliunan rupiah dalam program MBG merupakan kejahatan yang sangat serius dan memenuhi unsur “keadaan tertentu” untuk penerapan hukuman mati. Ia menambahkan bahwa korupsi tersebut dilakukan di tengah situasi darurat anggaran daerah dan bencana nasional.
Mahfud juga menyoroti ironi besar kelakuan Dadan Hindayana, yang sebelumnya menyatakan bahwa celah korupsi di lembaganya sangat kecil dan mudah diawasi. Namun, nyatanya Dadan melakukan permainan anggaran yang tidak masuk akal, termasuk dalam pengadaan barang, motor listrik, hingga sistem IT yang menelan anggaran triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG, bersama dengan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Kasus korupsi program MBG ini telah memicu reaksi keras publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pengelolaan program pemerintah.
Untuk itu, Mahfud MD menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani kasus korupsi, terutama dalam program yang berkaitan dengan kepentingan publik.











