HUKUM

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Profil Jaksa dan Dinamika Hukum

×

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Profil Jaksa dan Dinamika Hukum

Share this article
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Profil Jaksa dan Dinamika Hukum
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Profil Jaksa dan Dinamika Hukum

GemaWarta – 19 Juli 2026 | Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani penyidikan tiga perkara yang melibatkan Febrie, yakni dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus dilakukan seiring dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Tim khusus ini tidak berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menghindari konflik kepentingan dan resistensi dalam penanganan perkara.

🔖 Baca juga:
Kejagung Respons Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex

Salah satu anggota tim khusus, Agus Salim, saat ini menjabat sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta pernah bertugas di KPK. Agus merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus korupsi, Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto mengenakan dua baju tahanan dengan warna yang berbeda dalam satu hari, dari baju tahanan oranye milik Polda Metro Jaya ke baju tahanan pink khas Kejaksaan Agung.

🔖 Baca juga:
Konferensi Pers Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris, yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka Febrie tidak pamit ke Presiden Prabowo. Boyamin menilai bahwa penetapan tersangka seorang jaksa tidak perlu izin presiden dan bahwa argumen Hotman keliru.

Peran Jampidsus sebagai unit di Kejaksaan Agung yang bertugas menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi, membuatnya kerap menjadi sorotan publik. Tugas Jampidsus mencakup seluruh tahapan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

🔖 Baca juga:
Universitas Pertamina Siapkan Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin untuk Mendukung Transisi Energi

Kasus Febrie Adriansyah dan dinamika hukum yang terjadi menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memiliki tantangan, terutama dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Namun, dengan adanya tim khusus dan upaya penegakan hukum yang lebih serius, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *