Korupsi

KPK Duga Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Beri Uang Melalui Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai

×

KPK Duga Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Beri Uang Melalui Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai

Share this article
KPK Duga Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Beri Uang Melalui Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai
KPK Duga Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Beri Uang Melalui Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai

GemaWarta – 06 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Menurut Taufik, KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, ajudan tersebut berhalangan hadir karena ada agenda lain dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.

🔖 Baca juga:
Skandal Kredit Rp600 Miliar: Tiga Petinggi KoinWorks Ditahan, Dugaan Korupsi Mengguncang Fintech Nasional

KPK mengharapkan ajudan Pangdam dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan. Terlebih, keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

🔖 Baca juga:
Operasi Tangkap Tangan KPK: Bupati Langkat Jadi Sasaran, Apa yang Terjadi?

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kian memuncak. Proses persidangan dengan agenda pembuktian dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau ini, telah tuntas terlaksana. Puluhan orang saksi termasuk terdakwa, sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

🔖 Baca juga:
Ibrahim Arief Klaim Intimidasi, Penetapan Tersangka Kasus Chromebook Memicu Kontroversi

Kini, sidang akan memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tuntutan bakal digelar pada Kamis (9/7/2026) mendatang. Selain Abdul Wahid, dua orang terdakwa lainnya, eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, juga akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama.

Kesimpulan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kian memuncak. KPK menduga Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Pangdam Tuanku Tambusai. KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *