GemaWarta – 23 Juni 2026 | Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, menjadi sorotan karena kondisinya yang semrawut dan mengganggu lalu lintas. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menangani masalah ini dengan menegaskan bahwa parkir di ruas jalan tersebut diperbolehkan pada titik dan jam tertentu.
Menurut Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, parkir di Jalan Mayjen Sutoyo memang diperbolehkan, namun hanya pada titik dan waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan.
Harlem menjelaskan bahwa pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat arah Tanjung Priok, parkir di badan jalan diberlakukan dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris. Sementara itu, di sisi timur jalan yang mengarah ke Cililitan, pola yang diterapkan adalah parkir paralel. Larangan parkir di sisi ini berlaku pada pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja.
Sudinhub Jakarta Timur akan memperketat pengawasan dan menertibkan kendaraan di lokasi tersebut guna mencegah kemacetan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo dapat menjadi lebih tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.
Dalam upaya mengatasi persoalan parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga berencana untuk bekerja sama dengan pengelola gedung dan operator aplikasi ojek online untuk menyediakan area parkir khusus bagi pengemudi ojek online.
Dishub DKI Jakarta menilai bahwa penyediaan fasilitas parkir yang memadai menjadi salah satu kunci untuk mengurangi praktik berhenti sembarangan di tepi jalan yang berpotensi mengganggu lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta dapat menjadi lebih lancar dan tertib.











