HUKUM

Nadiem Makarim Menantang Hukuman Berat dalam Kasus Chromebook: Antara Kebijakan Pendidikan dan Kriminalisasi

×

Nadiem Makarim Menantang Hukuman Berat dalam Kasus Chromebook: Antara Kebijakan Pendidikan dan Kriminalisasi

Share this article
Nadiem Makarim Menantang Hukuman Berat dalam Kasus Chromebook: Antara Kebijakan Pendidikan dan Kriminalisasi
Nadiem Makarim Menantang Hukuman Berat dalam Kasus Chromebook: Antara Kebijakan Pendidikan dan Kriminalisasi

GemaWarta – 25 Juni 2026 | Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kembali memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem membacakan duplik yang tidak hanya membeberkan bukti-bukti pembelaan, tetapi juga menyoroti kejanggalan dakwaan serta menyampaikan dukungan moral bagi pergerakan mahasiswa saat ini.

Nadiem menceritakan secara runut perjalanannya sejak sebelum menjadi menteri hingga tersandung kasus ini. Ia mengaku heran mengapa tuntutan hukuman penjara yang diterimanya lebih berat daripada seorang teroris. Nadiem dituntut hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar, ia terancam hukuman tambahan sembilan tahun penjara, sehingga total ancaman hukumannya mencapai 27 tahun penjara.

🔖 Baca juga:
Eksepsi Terdakwa Samuel Ardi: Tuduhan Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Dipertanyakan

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem menyatakan bahwa kebijakan pemilihan sistem operasi gratis yang dipermasalahkan telah menghemat anggaran negara minimal Rp 3,6 triliun. Ia menilai tuntutan hukuman tersebut ‘melampaui batas’ untuk menggambarkan kezaliman yang telah melanggar etika dan moralitas. Nadiem juga mengimbau masyarakat untuk terus bersuara bagi pihak-pihak lain yang menurutnya turut menjadi korban kriminalisasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan Nadiem justru menguatkan dakwaan yang selama ini disusun penuntut umum. JPU menyatakan bahwa terdakwa secara terbuka mengakui sejumlah keputusan yang menjadi sorotan utama dalam perkara tersebut, termasuk penggunaan merek Chromebook yang dilarang berdasarkan Perpres. Namun, Nadiem membantah bahwa anggaran Rp9,9 triliun digunakan untuk membeli laptop Chromebook, dan menyatakan bahwa anggaran yang digunakan untuk membeli Chromebook sebesar Rp6,7 triliun.

🔖 Baca juga:
Reformasi Polri: Meningkatkan Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan memasuki babak terakhir, dengan jadwal sidang vonis ditentukan pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, namun hal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kasus ini telah menimbulkan banyak perdebatan dan kontroversi, terutama terkait dengan kebijakan pendidikan dan kriminalisasi. Nadiem sendiri menyatakan bahwa program digitalisasi pendidikan bukanlah gagasan pribadi, melainkan bagian dari arahan Presiden Jokowi sejak dirinya mulai menjabat sebagai menteri pada 2019. Namun, jaksa menegaskan bahwa mandat dari Presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perundang-undangan.

🔖 Baca juga:
Andrie Yunus Absen Sidang Kedua di Pengadilan Militer, Hakim Sayangkan

Kesimpulan dari kasus ini masih menunggu keputusan hakim, namun sudah jelas bahwa kasus ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan pendidikan dan kriminalisasi di Indonesia. Nadiem Makarim dan timnya harus menunggu dengan sabar dan siap untuk menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *