Sejarah

Fasad Eks Toko Nam Dibongkar: Sejarawan Surabaya Peringatkan Kehilangan Warisan Kota

×

Fasad Eks Toko Nam Dibongkar: Sejarawan Surabaya Peringatkan Kehilangan Warisan Kota

Share this article
Fasad Eks Toko Nam Dibongkar: Sejarawan Surabaya Peringatkan Kehilangan Warisan Kota
Fasad Eks Toko Nam Dibongkar: Sejarawan Surabaya Peringatkan Kehilangan Warisan Kota

GemaWarta – 21 April 2026 | Rencana Pemkot Surabaya untuk membongkar fasad eks Toko Nam memicu beragam respons, terutama dari kalangan akademisi dan pelestari budaya. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan struktural dan fungsi pedestrian di kawasan Jalan Embong Malang yang kini dipenuhi trotoar. Menurutnya, bangunan fasad tersebut sudah tidak kuat, mengganggu akses pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas, serta menurunkan estetika visual kota.

Sementara itu, Prof. Dr. Purnawan Basundoro, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, mengingatkan bahwa Toko Nam pernah ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 1998 lewat Surat Keputusan Wali Kota No. 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, ia menegaskan bahwa fasad yang ada kini bukanlah bagian asli bangunan bersejarah tersebut. “Fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza adalah struktur baru yang dibangun dengan bahan‑bahan modern, tanpa melalui studi kelayakan maupun studi teknis yang diwajibkan bagi cagar budaya,” ujarnya pada Senin (19/4).

🔖 Baca juga:
Mengenal 7 Saudara Kartini yang Tak Kalah Hebat dalam Sejarah Indonesia

Penelitian BPCB Jawa Timur pada tahun 2012 menguatkan pernyataan tersebut. Tim melakukan serangkaian uji banding antara fasad eks Toko Nam dengan dokumentasi arsitektur asli era 1950‑1990. Hasilnya menunjukkan tidak ada kesamaan signifikan dalam bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, maupun tata letak. Sebagian besar material yang digunakan merupakan beton bertulang dan panel metal, berbeda jauh dari batu bata dan kayu yang menjadi ciri khas bangunan awal.

Dengan temuan itu, BPCB menyarankan penghapusan fasad sesuai Pasal 51 ayat 1 Undang‑Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur bahwa cagar budaya yang telah kehilangan keasliannya dapat dihapuskan statusnya. Prof. Purnawan menambahkan, meski fasad tidak lagi memenuhi kriteria cagar budaya, keberadaannya tetap memiliki nilai historis sebagai penanda lokasi Toko Nam, sebuah toko serba ada yang menjadi pusat pertemuan Arek‑Arek Surabaya pada masa penjajahan.

Untuk menjaga ingatan kolektif, Pemkot berencana menempatkan penanda sejarah di titik eks bangunan Toko Nam. Penanda tersebut akan memuat informasi singkat tentang peran toko dalam perjuangan rakyat Surabaya, serta mengajak generasi muda menghargai warisan kota. Eri Cahyadi menegaskan, “Kami tidak ingin menghilangkan memori, melainkan mengoptimalkan ruang publik agar lebih aman dan nyaman. Penanda sejarah akan menjadi cara kami menghormati masa lalu sambil melangkah maju. “

Keputusan ini menuai pro‑ dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian warga menganggap fasad yang tidak otentik seharusnya dihapus, mengingatnya mengganggu fungsi pejalan kaki dan menimbulkan kesan visual yang kurang harmonis. Namun, kelompok pecinta heritage berpendapat bahwa penghapusan total tanpa alternatif memorial dapat memudarkan jejak sejarah kota. Mereka mengusulkan agar pemerintah menambahkan elemen edukatif, seperti mural atau papan informatif, pada area yang akan dibongkar.

🔖 Baca juga:
HUT ke-74 Kopassus 2026: Sejarah Panjang Grup‑2 di Kartasura, Kandang Menjangan yang Legendaris

Secara teknis, proses pembongkaran dijadwalkan akan dimulai pada kuartal kedua 2026, dengan melibatkan kontraktor berpengalaman dalam penanganan struktur beton. BPCB akan terus memantau pelaksanaan untuk memastikan tidak ada kerusakan pada struktur sekitarnya. Selain itu, pemugaran trotoar akan dilengkapi dengan material anti‑selip dan ramah lingkungan, sesuai kebijakan kota yang berfokus pada mobilitas berkelanjutan.

Dengan keputusan ini, Surabaya berusaha menyeimbangkan antara pelestarian nilai historis dan kebutuhan infrastruktur modern. Penghapusan fasad eks Toko Nam menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah kota menginterpretasikan regulasi cagar budaya dalam konteks perubahan urban, sambil tetap berusaha memberikan ruang bagi ingatan kolektif melalui penanda sejarah yang lebih tepat.

Kesimpulannya, meski fasad tidak lagi memenuhi syarat sebagai cagar budaya, rencana pembongkarannya mendapat dukungan kuat dari pihak berwenang dan sejarawan yang menilai bahwa penggantian dengan penanda sejarah akan lebih menghormati integritas arsitektural sekaligus mempermudah akses publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *