BERITA

Tunjangan PNS dan PPPK: Gaji dan Tunjangan yang Diterima

×

Tunjangan PNS dan PPPK: Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Share this article
Tunjangan PNS dan PPPK: Gaji dan Tunjangan yang Diterima
Tunjangan PNS dan PPPK: Gaji dan Tunjangan yang Diterima

GemaWarta – 05 Juni 2026 | Tunjangan PNS dan PPPK menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan belakangan ini. Pemerintah telah menetapkan gaji dan tunjangan untuk PNS dan PPPK, namun masih banyak yang belum memahami secara jelas tentang hal ini.

Untuk PNS, gaji pokoknya bervariasi mulai dari Rp1,6 jutaan hingga Rp6,3 jutaan per bulan, tergantung pada golongan dan jabatan. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada PNS di Kementerian Keuangan bervariasi mulai dari sekitar Rp2,57 juta hingga Rp46,95 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan kelasnya.

🔖 Baca juga:
Direktorat Jenderal Pajak Capai Prestasi dengan 13,45 Juta Pelaporan SPT Tahunan

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota Mataram juga ikut mendapatkan gaji ke-13, sama seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu. Besaran gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Mataram akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Selain itu, Kementerian Sosial juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026. Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

🔖 Baca juga:
PPN jalan tol dan Pajak Orang Kaya: Menkeu Purbaya Tegaskan Masih Rencana Strategis, Bukan Kebijakan Aktif

Dalam pengumuman resmi Kementerian Sosial, disebutkan bahwa pelamar yang dapat mengikuti seleksi ini dibatasi pada dua kategori, yakni lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru. Artinya, lulusan S-1 atau D-IV yang belum mengikuti dan menyelesaikan program PPG tidak dapat mendaftar pada seleksi ini, meskipun memiliki latar belakang pendidikan keguruan atau kependidikan.

Sebagai kesimpulan, tunjangan PNS dan PPPK menjadi salah satu hal yang penting untuk dipahami. Pemerintah telah menetapkan gaji dan tunjangan untuk PNS dan PPPK, namun masih banyak yang belum memahami secara jelas tentang hal ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan penjelasan yang lebih lanjut tentang gaji dan tunjangan PNS dan PPPK agar masyarakat dapat memahami secara jelas tentang hal ini.

🔖 Baca juga:
Nasib Guru Honorer 2027: Apa yang Terjadi Setelah Penugasan Berakhir?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *