Pendidikan

SPMB Sumut: Ombudsman Sumsel Ungkap 320 Siswa Baru SMAN Terancam Tak Terdaftar Dapodik

×

SPMB Sumut: Ombudsman Sumsel Ungkap 320 Siswa Baru SMAN Terancam Tak Terdaftar Dapodik

Share this article
SPMB Sumut: Ombudsman Sumsel Ungkap 320 Siswa Baru SMAN Terancam Tak Terdaftar Dapodik
SPMB Sumut: Ombudsman Sumsel Ungkap 320 Siswa Baru SMAN Terancam Tak Terdaftar Dapodik

GemaWarta – 27 Juni 2026 | Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sumatera Utara (Sumut) kembali mengalami kendala. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap bahwa sebanyak 320 siswa baru SMAN terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akibat ketidaksesuaian kuota penerimaan.

Ketidaksesuaian ini terjadi antara jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa temuan awal ini didapat setelah timnya melakukan pengawasan acak terhadap pelaksanaan SPMB SMAN.

🔖 Baca juga:
Mahasiswa UI Geruduk Kementerian Pendidikan: Persiapan Massa & Tuntutan Reformasi Besar

Temuan ini menunjukkan bahwa di SMAN 11 Palembang terdapat selisih empat rombel atau setara dengan 160 murid, sementara di SMAN 20 Palembang juga terdapat selisih empat rombel atau 160 murid. Total 320 siswa di dua sekolah tersebut memiliki kuota yang tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian, sehingga berpotensi besar tidak mendapatkan Dapodik.

Sinkronisasi data Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada persetujuan data dari BPMP. Jika Dinas Pendidikan tetap memaksakan kuota yang tidak terverifikasi, ratusan siswa tersebut terancam tidak mendapatkan Dapodik atau berstatus tidak terdaftar resmi, mirip kasus SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025.

Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, penetapan kondisi pengecualian daya tampung harus berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

Selain masalah kuota, pengawasan lapangan Ombudsman Sumsel juga menemukan tiga pelanggaran prosedur lainnya dalam pelaksanaan SPMB 2026. Pelanggaran pertama adalah adanya siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

🔖 Baca juga:
Panduan Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar

Pelanggaran kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid yang merasa dirugikan atau menemukan ketidaksesuaian prosedur pada seluruh jalur pendaftaran. Ini mencakup jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi, yang seharusnya menjadi hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan.

Ketiga, sebagian besar satuan pendidikan kedapatan mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I secara penuh (100 persen) ke jalur tes akademik. Padahal, petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan sisa kuota dilakukan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik, bukan hanya tes akademik.

Di Sumatera Utara, pelaksanaan SPMB juga diwarnai isu jual beli bangku di sejumlah SMA/SMK sederajat. Informasi yang beredar menyebutkan, untuk masuk ke salah satu SMA yang dianggap sebagai sekolah unggulan atau sekolah favorit, oknum tertentu diduga mematok tarif hingga sekitar Rp8 juta.

Sementara itu, di Tangerang Selatan, pengumuman hasil SPMB SMP Negeri Tahun 2026 tahap pertama untuk jalur domisili telah dirilis. Calon peserta didik dan orang tua dapat mengecek hasil seleksi melalui laman resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

🔖 Baca juga:
Pengumuman Resmi SPMB Jateng 2026: Cara Cek Hasil Seleksi dan Jadwal Daftar Ulang

Perlu diingat bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah dan dinas pendidikan harus memastikan bahwa proses penerimaan murid baru tidak memihak dan berdasarkan pada prestasi akademik serta kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan, pelaksanaan SPMB di Sumatera Utara masih mengalami kendala yang perlu segera diatasi. Ombudsman Sumsel telah mengungkap temuan serius terkait ketidaksesuaian kuota penerimaan dan pelanggaran prosedur lainnya. Pemerintah dan dinas pendidikan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa proses penerimaan murid baru berjalan secara transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *