GemaWarta – 01 Juli 2026 | Perlindungan hak pekerja dan penghitungan dana pensiun telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.
Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.
Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda atau duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menjelaskan mekanisme penghitungan pajak untuk masyarakat yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Terdapat tiga jenis skema pemberlakuan PPh pada pencairan dana JHT, yaitu pencairan saat masih bekerja, saat memasuki masa pensiun hingga 2 tahun, dan setelah memasuki lebih dari 2 tahun masa pensiun.
Perbankan juga telah bersiap menghadapi ketatnya persaingan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di tengah keringnya likuiditas pasar. Beberapa bank telah menerbitkan surat utang alias obligasi untuk mengamankan pendanaan jangka panjang.
Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjarnegara telah menyalurkan dana sosial (dansos) kepada 224 penerima yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) purna tugas, ASN mutasi ke kabupaten lain, ahli waris ASN yang meninggal dunia, serta satu pensiunan PPPK.
Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa perlindungan hak pekerja dan penghitungan dana pensiun sangat penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Pemerintah dan lembaga terkait harus terus berupaya untuk memperkuat pelindungan hak pekerja dan memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.











