GemaWarta – 22 April 2026 | Rapat Paripurna DPR pada 21 April 2026 resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Keputusan ini menandai langkah penting dalam memperkuat hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia, termasuk hak atas cuti, tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pasal 15 ayat (1) UU PPRT secara tegas menyebutkan bahwa PRT berhak mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, istirahat, cuti berbayar, serta THR sesuai kesepakatan kerja. Selain itu, PRT juga dijamin memperoleh jaminan sosial kesehatan yang iurannya dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah bagi mereka yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Kewajiban Pemberi Kerja yang Diatur dalam UU PPRT
- Memberikan upah dan THR sesuai besaran dan jadwal yang disepakati.
- Menyediakan waktu istirahat dan cuti berbayar.
- Menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Jika PRT tidak termasuk dalam kategori bantuan, menanggung iuran jaminan kesehatan berdasarkan perjanjian kerja.
Pasal 18 menguraikan delapan kewajiban utama pemberi kerja, mulai dari pembayaran upah tepat waktu hingga penyediaan akomodasi layak bagi PRT yang bekerja penuh waktu. Kewajiban ini tidak hanya mengikat secara moral, melainkan juga memiliki sanksi administratif jika dilanggar.
Untuk memastikan implementasi yang konsisten, detail teknis mengenai besaran iuran, mekanisme pembayaran, dan standar akomodasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan mengurangi praktik informal yang selama ini marak di sektor kerja rumah tangga.
Skema Pembiayaan Jaminan Sosial Kesehatan
Pasal 16 ayat (1) menetapkan bahwa pemerintah dapat menanggung iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang berstatus penerima bantuan. Bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, tanggung jawab iuran berpindah ke pemberi kerja, sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Skema ini diharapkan dapat memperluas cakupan BPJS Kesehatan ke pekerja rumah tangga, yang selama ini banyak berada di luar jaringan asuransi formal. Dengan demikian, PRT dapat mengakses layanan kesehatan dasar tanpa harus menanggung biaya yang memberatkan.
Reaksi Pemerintah dan Stakeholder
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis, berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Serikat pekerja dan organisasi perempuan menyambut baik undang‑undang ini, mengingat selama ini PRT sering mengalami perlakuan tidak adil, termasuk tanpa upah yang layak, kerja berlebihan, dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Namun, mereka juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar implementasi tidak hanya menjadi teks di atas kertas.
Implikasi Praktis bagi Pemberi Kerja dan PRT
Bagi pemberi kerja, terutama keluarga yang menyewa PRT, kini wajib menyusun perjanjian kerja tertulis yang mencakup semua hak yang disebutkan dalam UU. Perjanjian ini harus memuat rincian upah, jadwal cuti, besaran THR, serta mekanisme pembayaran iuran jaminan sosial.
Bagi PRT, pengesahan UU ini membuka akses ke hak-hak yang sebelumnya sulit dipertahankan. Mereka dapat menuntut cuti tahunan, THR yang sesuai, serta perlindungan kesehatan tanpa takut kehilangan pekerjaan. Jika hak tidak dipenuhi, PRT berhak mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Secara keseluruhan, UU PPRT memberikan landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan PRT, sekaligus menstandardisasi praktik kerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Diharapkan, dalam beberapa tahun ke depan, semua rumah tangga yang mempekerjakan PRT akan mematuhi ketentuan ini, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan produktif.
Dengan adanya regulasi ini, harapan besar tercipta bahwa sektor pekerjaan informal ini dapat bertransformasi menjadi bagian integral dari sistem perlindungan sosial nasional, memberikan keamanan ekonomi dan kesehatan bagi jutaan PRT di seluruh negeri.







