GemaWarta – 08 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat ke permukaan. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati masih melakukan observasi perkembangan pemulihan Yaqut.
Penyidik KPK juga terus memantau kondisi kesehatan Yaqut dan berharap dia dapat segera pulih sehingga proses hukum terkait kasus kuota haji dapat berjalan secara efektif. KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025.
Selain Yaqut, Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Asrul telah mengajukan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan ini, status tersangka Asrul sah secara hukum.
KPK menyambut baik putusan pengadilan dan akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan. Penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan, mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 berpotensi mengalami kenaikan akibat meningkatnya harga avtur dunia dan melemahnya nilai tukar rupiah. Pemerintah masih menghitung seluruh komponen penyusun biaya haji 2027 dan akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta DPR sebelum menetapkan besaran resmi BPIH.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian serius bagi KPK dan pemerintah. Dengan adanya putusan praperadilan yang membenarkan status tersangka Asrul Azis Taba, KPK dapat melanjutkan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau. Sementara itu, pemerintah berupaya untuk menekan beban biaya yang harus dibayar calon jemaah haji 2027.











