GemaWarta – 07 Juli 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Putusan ini menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, putusan ini tidak serta merta membatalkan hasil proses penyidikan yang sudah berjalan.
Roy Suryo dan dua rekannya merupakan tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena cacat formil.
Meskipun demikian, kubu Jokowi berencana mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk meminta peninjauan ulang status penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kubu Jokowi menilai putusan praperadilan terlambat karena perkara pokok sudah mulai disidangkan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta Roy Suryo agar tidak terlalu senang dengan putusan praperadilan. Ade menegaskan bahwa keputusan PN Jaksel bukan tentang pokok perkara, melainkan hanya tentang tindakan penyidik.
Putusan praperadilan ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena kasus ijazah palsu Jokowi yang telah menjadi sorotan nasional. Meskipun Roy Suryo telah menang praperadilan, namun kasus ini belum berakhir karena masih ada proses hukum yang harus dilalui.
Kesimpulan dari putusan praperadilan ini adalah bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, kasus ini masih akan terus berlanjut karena masih ada proses hukum yang harus dilalui.











